Siaran Pers | DETaK
Banda Aceh – Sarjana psikologi sampai sekarang belum juga mampu memenuhi minimal kuota standar kesehatan yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Khususnya rasio jumlah sarjana psikologi dengan penduduk.
Keberadaan psikiater maupun psikolog klinis dibandingkan jumlah penduduk masih di bawah rasio ideal, yaitu 0,22:100 ribu. Sesuai dengan standar WHO, rasio ideal untuk psikiater, psikolog, dan konselor dengan penduduk ialah 1:30 ribu.
“Jumlah penduduk Indonesia 2011 lalu sekira 241 juta jiwa, sementara jumlah psikiater hanya sekira 600 orang. Jumlah psikolog klinis masih 365 orang. Ini masih jauh dari harapan,” ungkap Rektor Universitas Indonesia (UII) Edy Suandi Hamid saat pelantikan delapan lulusan Program Magister Profesi Psikologi Angkatan 9 Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya (FPBS) di Kampus UII.
Psikolog FPSB UII harus tetap belajar dan mengembangkan ilmunya. Semua dilakukan demi mengabdi pada negeri ini. Pendidikan maupun pengabdian tidak ada batas dimensi waktu maupun tempat untuk selalu belajar. “Karena itu, amalkan segala ilmu yang telah diperoleh selama ini,” Edi mengimbuhkan.
Majelis Himpunan Psikologi (Himpsi) Wilayah DIY Wisjnu Martani mengatakan, setelah dilantik akan mengurus segala persyaratan untuk menjalankan profesi psikolog. Di samping demi kelancaran melaksanakan profesi, terutama dalam menghadapi dan membantu permasalahan klien di lingkungan profesi, mulai saat ini mereka juga harus mandiri dan akan bertanggung jawab atas hak dan kewajibannya.[]
(Priyo Setyawan/koran si)