Beranda Siaran Pers KAM-K Gugat Pelaksanaan Sistem UKT-Berkeadilan di Unsyiah

KAM-K Gugat Pelaksanaan Sistem UKT-Berkeadilan di Unsyiah

BERBAGI

Siaran Pers | DETaK

_MG_5318naik
Koordinator Aksi Rizki Burnama

Darussalam – Kesatuan Aksi Mahasiswa Kota (KAM-K) menggugat pelaksanaan sistem Uang Kuliah Tunggal Berkeadilan (UKT-B) di Unsyiah. Pasalnya, banyak mahasiswa/i angkatan 2013 dari berbagai Fakultas yang mengajukan keberatan atas penetapan besaran biaya kuliah karena tidak relevan dengan kemampuan finansial orang tua. Ihwal permasalahan tersebut, mereka akan melakukan unjuk rasa di Biro Rektorat Unsyiah pada hari ini, kamis (9/1/2014) pukul 10.00 WIB.

Koordinator aksi Rizki Burnama, dalam siaran pers yang diterima detakusk.com (1/9/2014) menjelaskan bahwa penetapan besaran UKT-B yang sejatinya didasarkan pada kemampuan finansial, justru tidak jelas dalam prakteknya. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya mahasiswa yang berasal dari keluarga bertaraf ekonomi rendah harus membayar mahal biaya kuliah dengan besaran angka diatas kemampuan finansial orang tua mereka. Akibatnya tak sedikit mahasiswa yang harus berhenti kuliah dan mencari universitas swasta sebagai alternatif untuk melanjutkan kuliah.

Iklan Souvenir DETaK

Fakta demikian, menurut Rizki jelas bertentangan dengan UU No 12 Tahun 2012 Pasal 88 Ayat 4: Biaya yang ditanggung oleh Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. Ia juga mempertanyakan tentang bagaimana sistem verifikasi yang dilakukan oleh Unsyiah dalam pengajuan ulang yang diajukan.

“Hal ini semakin memperkuat spekulasi bahwa orang miskin dilarang untuk kuliah, orang miskin dilarang cerdas, dan jelas bahwa UKT-Berkeadilan adalah pembodohan juga berlawanan dengan amanat Undang – Undang Dasar 1945 yakni Mencerdaskan Kehidupan Bangsa.”[]