Beranda Siaran Pers Ini Dema UIN Ar-Raniry Berdasarkan SK

Ini Dema UIN Ar-Raniry Berdasarkan SK

BERBAGI
Sayed Fuadi (Dok.

Siaran Pers | DETaK

Sayed Fuadi (Dok.
Sayed Fuadi (Dok. Senat Mahasiswa UIN Ar-Raniry)

Darussalam – Sayed Fuadi Fajar Ramadhan resmi terpilih melalui Aklamasi yang sah menurut konstitusi Pedoman Organisasi Mahasiswa (POM) Perguruan Tinggi Agama Islam yang di tandatangani oleh Dirjen Pendidikan Perguruan Tinggi Agama Islam.

Selama tiga tahun Institut Agama Islam Negeri (IAIN)  (saat ini UIN Ar-Raniry) Banda Aceh tanpa  pemimpin Dewan Mahasiswa (Dema) atau yang lebih dikenal dengan Presiden Mahasiswa di kampus Universitas.

Iklan Souvenir DETaK

Pada 10 November 2014 kemarin, Sekretaris Jendral Senat Mahasiswa, Reza Fahlevi melaui siaran persnya yang diterima detakusk.com mengatakan, Sayed Fuadi dinyatakan lulus sesuai Konstitusi POM, sedangkan Bakal Calon satu lagi Abdul Haris dinyatakan tidak lulus di hari Penetapan Bakal Calon menjadi Calon Ketua Dewan Mahasiswa sejak Sabtu, 8 November karena tidak mncukupi berkas persyaratan.

Berdasarkan surat keputusan senat mahasiswa bernomor 01/SK/SEMA E/X/2014 tentang penetapan panitia pemilihan yang mengatus panitia menjalankan tugasnya sesuai dengan Tata Tertib SK tersebut.

Dalam tata tertib tersebut disebutkan bahwa persyaratan untuk menjadi ketua Dewan Mahasiswa (Dema) salah satunya telah menduduki semester 5-7 ganjil dan 6-8 kalau genap, melampirkan Sertifikat Halaqah mampu membaca Al-Qur’an, melampirkan surat kesehatan dan melampirkan pembuktian pernah aktif di organisasi intra kampus.

Hasil evaluasi Dema dengan panitia pemilihan antara dua calon yang terdaftar Sayed Fuadi Fajar Ramadhan dan Abdul Haris menetapkan Sayed Fuadi yang lulus dari verifikasi hasil Musyawarah Panitia Pemilihan dan Senat Mahasiswa UIN Ar-Raniry terlampir (Surat keputusan nomor : 0/SK/SEMA/XI/2014).

Sedangkan Abdul Haris tidak mencukupi persyaratan berdasarkan POM dengan surat keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam nomor : Dj./255/2007 tentang tata tertib mahasiswa Perguruan Tinggi Agama Islam yang juga terlampir surat keputusan Rektor IAIN Ar-Raniry nomor 13 tahun 2013.[]

Editor: Riska Iwantoni