Siaran Pers | DETaK
Lhokseumawe – Seminar oleh RPuK, K2HAU, KontraS Aceh dan Koalisi NGO HAM yang bertajuk “Akankah Tragedi Simpang KKA Berujung di Pengadilan HAM?” memberikan kejelasan mengenai perkembangan penyelesaian kasus KKA. Berkas kasus tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu disampaikan oleh Kepala Komnas HAM Kantor Perwakilan Aceh, Sepriadi Utama, dalam seminar yang diadakan pada Selasa, 3 Mei 2016, di Gedung Hasbi Asshiddiqie, Lhokseumawe tersebut.
“Hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc Proyustisia Komnas HAM RI dalam kasus Simpang KKA ini akan segera diserahkan ke Kejaksaan Agung setelah mendapat pengesahan pada sidang paripurna Komnas HAM bulan Mei ini,” ujar Sepriadi.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Kontras Aceh, Hendra Saputra, yang juga menjadi salah satu pemateri dalam seminar mengatakan bahwa perkembangan yang baik ini agar tidak diserahkan begitu saja pada Komnas HAM.
“Akan selalu muncul nuansa politis menuju pengadilan HAM. Masyarakat sipil harus terus mengawal agar kasus ini dapat terselesaikan dan mekanisme yang dijalankan benar-benar memberi keadilan bagi korban,” kata Hendra.
Sementara itu, pada pagi harinya masyarakat menggelar doa bersama di lokasi peristiwa Simpang KKA, Desa Paloh Lada, Krueng Geukuh, Aceh Utara. Acara yang diadakan oleh Forsika (Forum Pemuda Simpang KKA) ini juga diisi dengan tausyiah dan kenduri.
Abon Yusuf, penceramah, mengatakan perlunya diadakan peringatan terhadap peristiwa ini setiap tahunnya. Menurutnya, tragedi ini telah menjadi sejarah bagi khalayak ramai. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat khususnya korban dan keluarga korban agar tidak lelah memperingatinya.
“Tragedi kemanusiaan di Simpang KKA telah diketahui masyarakat secara luas, baik nasional maupun internasional. Namun sayangnya pemerintah tidak pernah serius mengusutnya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, peristiwa Simpang KKA sendiri merupakan peristiwa penembakan secara serampangan oleh TNI AD yang terjadi pada 3 Mei 1999 yang mengakibatkan 46 orang meninggal dunia dan 156 mengalami luka-luka.[]
Editor: Eureka Shittanadi