Beranda Siaran Pers Alumni SAKA Gugat UIN Ar-Raniry Terkait Keterbukaan Informasi

Alumni SAKA Gugat UIN Ar-Raniry Terkait Keterbukaan Informasi

BERBAGI

Siaran Pers | DETaK

Ilustrasi Keterbukaan Informasi. (Masridho RambeyDETaK)
Ilustrasi:Keterbukaan Informasi. (Masridho RambeyDETaK)

Banda Aceh – Alumni Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA), Safutra Rantona mengsengketakan Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh  terkait keterbukaan informasi publik. Hal itu dilakukan karena selama ini data yang diminta tidak diberikan dan ditanggapi oleh pihak UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

“Saya sudah mengirimkan surat terkait permintaan data, tetapi data yang saya minta tidak diberikan dan surat yang sudah diajukan tidak ada konfirmasi dan balasan dari pihak kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh,” kata Safutra Rantona, Kamis, 23 April 2015 di Banda Aceh.

Iklan Souvenir DETaK

Alasan mesengketakan kampus UIN Ar-Raniry tersebut, jelas Safutra Rantona, karena sudah memenuhi unsur untuk melakukan sengketa ke Komisi Informasi Aceh (KIA). Karena selama ini surat pengajuan permintaan data sudah sesuai dengan unsur undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Surat sudah saya berikan pada tanggal 3 Februari 2015, kemudian setelah menunggu selama 40 hari kerja namun tidak ada konfirmasi maupun balasan surat dari pihak UIN Ar-Raniry, padahal data yang diminta merupakan data publik dan harus dipublikasi,” jelasnya.

Tujuan dari permintaan data ini, tambah Safutra Rantona untuk melakukan kajian terhadap kebijakan pengelolaan anggaran diperguruan tinggi negeri di Aceh. Karena hasil kajian tersebut akan disampaikan kepada para pihak sebagai rujukan alternatif dalam perumusan kebijakan pengelolaan informasi/data sebagaimana terlampir didalam surat permohonan dokumen/data.

“Saya tidak menerima alasan atau jawaban kenapa data yang saya minta tidak diberikan, padahal undang-undang sudah mewajibkan data harus dipublikasi,” jelas Rantona, yang juga merupakan alumni dari Unsyiah tersebut.

Ia juga menambahkan sidang terkait sengketa informasi akan dilaksanakan pada hari Senin (27/4/2015) sesuai dengan surat panggilan sidang dari Komisi Informasi Aceh dengan nomor 092/KIA-PSI/IV/2015.

“Dalam surat yang saya terima, sidang akan dilaksanakan di Aula Seuramoe Informasi Aceh pada pukul 11.00 Wib, sidang awal ini dalam surat tersebut beragendakan pemeriksaan awal,” tambah Rantona.

Untuk diketahui, Safutra Rantona merupakan alumni dari Unsyiah, selain itu putra yang berasal dari dataran tanah gayo merupakan pengurus dan alumni di Sekolah Anti Korupsi Aceh.

Berikut adalah data yang diminta, yaitu Daftar Isian Penggunaan Anggaran UIN Ar-Raniry tahun 2013 dan 2014, Laporan Realisasi anggaran UIN Ar-Raniry tahun 2013 dan 2014, Laporan realisasi Parkir UIN Ar-Raniry tahun 2013 dan 2014, Laporan penerimaan beasiswa dan jumlah beasiswa UIN Ar-Raniry tahun 2013 dan 2014, Dokumen realisasi anggaran SPP Mahasiswa UIN Ar-Raniry tahun 2013 dan 2014, Dokumen realisasi penggunaan anggaran KPM tahun 2013 dan 2014, Dokumen realisasi penggunaan anggaran operasional kampus UIN Ar-Raniry 2013 dan 2014, Dokumen realisasi anggaran organisasi kampus UIN Ar-Raniry 2013 dan 2014, Dokumen anggaran gaji aparatur pegawai UIN Ar-Raniry 2013 dan 2014 dan Dokumen aset kampus UIN Ar-Raniry tahun 2013 dan 2014, Dokumen Laporan Pusat Bahasa UIN Ar-Raniry Tahun 2013 dan 2014, Dokumen Pendapatan Pusat Bahasa UIN Ar-Raniry Tahun 2013 dan 2014.

Editor: Riska Iwantoni