Herry Anugerah | DETaK
Darussalam– Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membentuk Undang-Undang Dasar Mahasiswa (UUDM) di Ruang Kaca Gelanggang Mahasiswa pada Kamis, 12 September 2019.
Hal tersebut dilakukan untuk memaksimalkan hasil perancangan UUDM yang dilakukan oleh MPM. Peserta undangan terdiri dari Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Unsyiah dan DPM Fakultas, yang dibuka oleh Agussani selaku perwakilan dari Wakil Rektor III.
“Kami berharap UUDM yang akan dihasilkan nantinya bisa diterima oleh sebagian besar elemen mahasiswa. Meskipun ada yang tidak setuju, tapi minimal diterima oleh 80% mahasiswa,” terang Agussani.
Ada hal yang disoroti dari isi rancangan UUDM di rapat tersebut, yaitu tentang penambahan suatu lembaga kemahasiswaan yang dinamakan ‘Mahkamah Mahasiswa’. Pengertian Mahkamah Mahasiswa disebutkan bahwa lembaga yudikatif yang menyelenggarakan peradilan dan menegakkan undang-undang dan peraturan .
“Sistem keorganisasian mahasiswa yang kita ketahui sekarang ini masih belum seimbang, dalam artian hanya ada lembaga eksekutif, dan legislatif, namun tidak ada lembaga yudikatif sebagai pengawas,” ungkap Reza Fahlevi sebagai Ketua MPM Unsyiah.
Maryono yang merupakan salah satu peserta rapat menyatakan bahwa jika sistem keorganisasian mahasiswa ingin dianggap sebagai miniatur negara, maka pemilihan Mahkamah Mahasiswa harus berdasarkan usulan berbagai elemen mahasiswa.
“Seperti Mahkamah Konstitusi, yang pemilihan hakimnya berdasarkan tiga lembaga negara, yaitu DPR, Presiden, dan MA. Namun kita melihat di Pasal 14 naskah ini, tercantum bahwa pemilihan hakim hanya oleh DPM,” ucapnya.
Beberapa dari anggota DPM Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) menyampaikan suara dari mahasiswa FKH agar hal yang bersifat teknis tentang tugas dan wewenang serta pemilihan hakim Mahkamah Mahasiswa ini bisa sesegera mungkin dibahas untuk menjawab rasa penasaran mahasiswa. []