Darussalam – Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (MenristekDdikti) Mohammad Nasir mengatakan, saat ini ada lima perguruan tinggi yang sedang bermasalah dengan hukum dan telah masuk ke pengadilan.
“Ada lima perguruan tinggi dan lima rektor perguruan tinggi di Indonesia yang sedang bermasalah dan tengah diselesaikan di ranah hukum,” katanya kepada wartawan, selepas membuka POMNAS 2015, Sabtu, 14 November 2015.
Dikatakannya, perguruan tinggi yang mengeluarka ijazah palsu di Indonesia dan lembaga itu tidak dapat dibuka lagi (beroperasi). Sebanyak 180 dari 243 perguruan tinggi telah dibina. Namun, ia tidak menyebutkan secara rinci kelima perguruan tinggi yang sedang bermasalah tersebut.
“Sudah dikelurkan peraturan menteri untuk selesaikan masalah ini, kami berharap tahun ini semua persoalan itu selesai,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Kemenristek melakukan penangan ini guna melindungi mahasiswa agar tidak tertipu dan menjadi korban. “Ini kita lakukan agar mahasiswa mendapatkan pendidikan yang baik nantinya,” tegasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kemenristek telah membekukan dan menutup beberapa perguruan tinggi di Indonesia.[]
Editor: Riska Iwantoni