Beranda Lipsus PPID di Badan Publik Adalah Perintah Undang-Undang

PPID di Badan Publik Adalah Perintah Undang-Undang

BERBAGI
Ilustrasi Keterbukaan Informasi. (Masridho Rambey/DETaK)

Muhammad Chalid Isra [AM] | DETaK

Ilustrasi Keterbukaan Informasi. (Masridho Rambey/DETaK)
Ilustrasi Keterbukaan Informasi. (Masridho Rambey/DETaK)

Banda Aceh – Dalam mewujudkan kehidupan bernegara yang demokratis, pemerintah telah menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi.

Begitupun dalam rangka pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara yang senantiasa harus transparan. Keterbukaan informasi ini lantas diatur dalam ketentuan perundang-undangan melalui Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Iklan Souvenir DETaK

Dalam pelaksanaannya, dibentuk Komisi Informasi yang memegang peranan strategis dalam menjamin tegaknya ketentuan UU KIP, menjadi suatu lembaga mandiri yang tugasnya menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik. Keberadaannya juga mencakup sektor daerah, tak terkecuali Aceh yang memiliki Komisi Informasi Aceh (KIA).

Universitas Syiah Kuala yang merupakan badan publik dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan seharusnya memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab sebagai pelayanan informasi. Apa hendak dikata, lacurnya Unsyiah tak memiliki PPID di lingkungannya (baca: Unsyiah Seharusnya Miliki PPID)

Ketua Komisi Informasi Aceh Afrijal Tjoetra yang ditemui detakusk.com Kamis, 12 Maret 2014, menegaskan bahwa badan publik yang berhubungan dengan informasi harus dilengkapi dengan kelengkapan-kelengkapan hukum. “PPID ini menjadi kewajiban, tapi kalau belum dibentuk maka fungsinya bisa dijalankan oleh bidang Hubungan Masyarakat (Humas),” jelasnya menanggapi kondisi Unsyiah.

Ketersediaan PPID di lingkungan badan publik menurutnya sangat memberi kemudahan terutama dalam efisiensi perolehan informasi karena menjawab birokasi yang berbelit.

“Dalam konteks Unsyiah manakala Rektor, misalnya sedang berada di luar daerah, dengan adanya PPID setiap pemohon informasi tidak harus menunggu rektor untuk menerbitkan dokumen-dokumen yang sudah dinyatakan terbuka untuk publik,” kata Afrijal Tjoetra.[]

Editor: Mulya Rizki Nanda

Baca juga: Unsyiah Seharusnya Miliki PPID | Sengketa Informasi Unsyiah Berlanjut ke Tahap Mediasi | Sengketa Informasi Unsyiah Berlanjut ke Tahap Mediasi | 10 Data Unsyiah yang Disengketakan SAKA | SAKA Sayangkan Unsyiah Enggan Hadiri Sidang KIP