Beranda Headline Ini Dia, Prosedur Pencairan Dana UKM

Ini Dia, Prosedur Pencairan Dana UKM

BERBAGI

Tajul Ula| DETaK

Darusalam – Terkait lambannya proses pencairan dana Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang kerap terjadi setiap tahunnya, Pembantu Rektor (PR) III Unsyiah, Rusli Yusuf, mengatakan keterlambatan itu bukan merupakan hal yang disengaja ataupun ada praktek korupsi yang dilakukan pihak biro. Keterlambatan itu disebabkan oleh proses administrasi negara yang menentukan pencairan dana tersebut.

Menurutnya, pihak yang berwewenang terhadap dana tersebut adalah pemerintah, sedangkan pihak universitas bertugas mengajukan sesuai dengan amprahan. Dan amprahan itu ditentukan oleh biro keuangan, kemudian dilanjutkan oleh biro kemahasiswaan yang  menyalurkan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. “Jika dibilang lama, harus ada prosedur yang harus kita ikuti,” tegasnya, Jum’at, 21 Maret 2014.

Iklan Souvenir DETaK

Dana kelembagaan itu salah satunya berasal dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu semua dana yang dihimpun oleh universitas. Dana tersebut bukan lagi dana mahasiswa, tapi sudah menjadi milik negara (PNBP).  Maka proses pengelolaannya sesuai dengan administrasi negara yang dikontrol oleh Badan Keuangan Negara (BKN).

“Ada teknik administrasi keuangan yang sangat detail, kita punya prosedur, uang masuk ke saya, lalu saya buat SOP, lalu dilimpahkan ke biro kemahasiswaan kemudian dianggarkan oleh pihak biro keuangan, besaran dana yang berbeda namun prosesnya tetap sama,” tagasnya.

Lebih lanjut, Rusli Yusuf memaparkan, BKN juga harus melihat keputusan ada penetapan secara besar oleh DIKTI (Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi). Kemudian DIKTI  memproses sedemikian rupa.  Selanjutnya, dana tersebut masuk ke dalam PNBP. Namun, dana tersebut tidak bisa langsung digunakan karena harus disahkan secara kesuluruhan. Kemudian, setiap pengajuan dana tersebut dapat dibagi ke unsyiah sesuai kebutuhan.[]

Editor: Hilda Rahmazani