Muhammad Chalid Isra|DETaK
Banda Aceh – Hukuman cambuk terhadap pasangan homoseksual (liwath) merupakan yang pertama terjadi di Aceh. Dua pria berinisial MT dan MH dijatuhi hukuman cambuk, Selasa, 23 Mei 2017, di pekarangan Masjid Syuhada Lamgugob.
Mereka ditangkap pada 28 Maret 2017 lalu disalah satu kos di kawasan Rukoh. Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 63 Ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 83 kali.
Kepala Satpol PP Banda Aceh, Yusnardi mengatakan bahwa hukum cambuk merupakan salah satu penerapan hukum syariat di Aceh.
“Ini merupakan kasus liwath yang pertama dihukum di Aceh. Pelaksanaan hukum cambuk hari ini merupakan salah satu penerapan hukum Syariat Islam di Aceh,”katanya.
Eksekusi cambuk dikawal ketat oleh pihak Kepolisian, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (polisi syariah) Kota Banda Aceh.
Selain itu hari ini juga dilakukan hukuman cambuk terhadap 4 pasangan terdakwa kasus ikhtilat.[]
Editor: Dhenok Megawulandari