Beranda Headline Eksekusi Cambuk Gay, Masyarakat Tumpah Ruah di Mesjid Syuhada

Eksekusi Cambuk Gay, Masyarakat Tumpah Ruah di Mesjid Syuhada

BERBAGI
Eksekusi cambuk pasangan homoseksual di pelataran Majid Syuhada, Lamgugob, Banda Aceh. Selasa, 23/05/2017. (Foto: Muhammad Chalid Isra/DETaK).

Musanna | DETaK

Banda Aceh – Ribuan masyarakat Banda Aceh dan Aceh Besar memadati halaman Masjid Jamik Syuhada Desa Lamgugob Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh  untuk menyaksisakn eksekusi cambuk yang dilakukan oleh Mahkamah Syariat Islam Aceh terhadap sepuluh tersangka Qanun Jinayah. Selasa, 23 Mei 2017.

Ekseskusi tersebut dimulai pada pukul 11.29 WIB di halaman Masjid Syuhada dengan dua kasus pelanggaran Qanun Jinayah yaitu, Jarimah Ikhtilad (bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara lelaki dan perempuan yang bukan suami isteri), dan jarimah liwath (homoseksual).

Iklan Souvenir DETaK

Untuk kasus jarimah liwath hukuman cambuk yang sanksikan berjumlah 85 kali dengan dikurangi selama masa tahanan. Sedangkan untuk jarimah ikhtilad  sebayak 30 kali dengan dikurangi cambuk selama menjadi tahanan.

Hukuman cambuk ini dilakukan di depan umum agar masyarakat Aceh patuh terhadap hukum dan qanun yang berlaku, serta bagi pelaku merasa jera dan tidak megulangi kembali apa yang telah dilakukan.[]

Editor: Dhenok Megawulandari