Musanna | DETaK
Banda Aceh – Ribuan masyarakat Banda Aceh dan Aceh Besar memadati halaman Masjid Jamik Syuhada Desa Lamgugob Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh untuk menyaksisakn eksekusi cambuk yang dilakukan oleh Mahkamah Syariat Islam Aceh terhadap sepuluh tersangka Qanun Jinayah. Selasa, 23 Mei 2017.
Ekseskusi tersebut dimulai pada pukul 11.29 WIB di halaman Masjid Syuhada dengan dua kasus pelanggaran Qanun Jinayah yaitu, Jarimah Ikhtilad (bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara lelaki dan perempuan yang bukan suami isteri), dan jarimah liwath (homoseksual).
Untuk kasus jarimah liwath hukuman cambuk yang sanksikan berjumlah 85 kali dengan dikurangi selama masa tahanan. Sedangkan untuk jarimah ikhtilad sebayak 30 kali dengan dikurangi cambuk selama menjadi tahanan.
Hukuman cambuk ini dilakukan di depan umum agar masyarakat Aceh patuh terhadap hukum dan qanun yang berlaku, serta bagi pelaku merasa jera dan tidak megulangi kembali apa yang telah dilakukan.[]
Editor: Dhenok Megawulandari