Herry Anugerah | DETaK
Banda Aceh- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli KPK melakukan aksi damai di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Simpang 5 pada Selasa, 17 September 2019.
Aksi ini dilakukan untuk menolak revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap sebagai pelemahan lembaga anti rasuah tersebut. Orasi dimulai oleh Reza Kausar selaku Koordinator Lapangan (Korlap) yang menyampaikan tujuan dari aksi di depan gerbang Kantor DPRA.
“Kami di sini untuk menyampaikan aspirasi, bahwa mahasiswa di Aceh belum mati dan masih peduli. Kami hanya menyampaikan aspirasi dan tidak akan berinteraksi dengan anggota dewan,” ucapnya.
Ia juga menyatakan bahwa masyarakat Aceh telah menitipkan aspirasi kepada anggota DPR dari Aceh yang berada di Senayan. Namun, menurutnya aspirasi tersebut tidak dilaksanakan dan berharap anggota dewan mendengar aspirasi dari aksi ini. Kemudian massa aksi memasuki halaman kantor untuk melanjutkan orasi dan membacakan tuntutan.
“KPK saat ini dilemahkan, yang bukan lagi lembaga independen yang memihak kepada rakyat. Sangat menyayangkan proses reformasi 1998, yaitu yang duduk di Senayan maupun di sini adalah aktivis 1998, dan pada saat ini mengkhianati janji-janji perjuangannya,” tegas Shiddiq Mubarak yang merupakan salah satu peserta orasi.
Lalu Korlap membacakan sikap Aliansi Mahasiswa Peduli KPK yang terdiri dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH, BEM FISIP, BEM FKH, dan BEM FP Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) terhadap revisi UU KPK oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).
“Yang pertama, menolak segala bentuk pelemahan terhadap KPK melalui revisi UU KPK. Kedua, menolak lembaga KPK menjadi eksekutif dan tetap menjadi lembaga independen. Ketiga, menolak pembentukan dewan pengawas yang dipilih oleh DPR RI, meminta DPR RI mengkaji ulang draft revisi UU KPK,” tuturnya.
Selanjutnya massa aksi melanjutkan orasinya di Simpang 5 yang dikawal oleh aparat Kepolisian. Di depan massa aksi dan pengguna jalan tersebut, Korlap menyatakan bahwa aksi tersebut bukan menolak proses revisi, melainkan menolak isi dari revisi yang menjadi bentuk pelemahan KPK.
“Perjuangan kita terus berlanjut, karena kita masih bisa melakukan judicial review apabila revisi UU KPK ini disahkan,” tutupnya. []