Beranda Headline Agenda Sidang untuk Pelaku Homoseksual

Agenda Sidang untuk Pelaku Homoseksual

BERBAGI
Alfiansyah Yulianur, Wakil Rektor III Unsyiah saat diwawancarai tim DETaK Unsyiah. 5/4/18. (Missanur Refasesa/ DETaK)

Missanur Refasesa | DETaK

Darussalam– Kasus homoseksual yang melibatkan salah satu mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) pada Kamis, 29 Maret 2018 ditanggapi oleh Wakil Rektor III Unsyiah, Alfiansyah Yulianur, saat ditemui oleh tim DETaK Unsyiah pada kamis, 5 April 2018.

Terkait kasus pertama yang terjadi pada 6 Januari 2018 ia mengungkapkan bahwa Dekan FKH serta pimpinan lainnya sudah memanggil dan memberi peringatan kepada mahasiswa tersebut.

Iklan Souvenir DETaK

“Dekan dan pimpinan lainnya memanggil si fulan dan memberi peringatan, pihak rohani gereja juga menjamin bahwa kedepannya tidak akan mengulangi perbuatan yang tidak menyenangkan itu,” ungkapnya.

Namun, pada 29 Maret lalu, ia kembali ditemukan sedang berduaan dengan mahasiswa asal Pidie, saat ini pelaku sedang ditahan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh. Alfiansyah mengatakan jika semua berkas yang diperlukan sudah tersedia pihak Unsyiah akan mengadakan sidang untuk memutuskan langkah apa yang akan diambil untuk mahasiswa tersebut.

Insya Allah minggu depan atau minggu selanjutnya kita akan membuat sidang untuk dia, dan itu arahnya harus kita keluarkan. Kalau terbukti bersalah akan kita proses dan akan kita keluarkan, tidak mungkin kita biarkan orang seperti itu kuliah di Unsyiah,” tuturnya.

Menurutnya, Unsyiah sudah berusaha membentengi mahasiswa dengan adanya program UP3AI yang diperuntukkan sejak pertama kali memasuki dunia perkuliahan.

“Di UP3AI itu kan tidak hanya belajar ibadah-ibadah saja, talkshow yang membicarakan masalah moral dan etika serta bimbingan lain yang membicarakan masalah LGBT, sex bebas hingga deklarasi anti-LGBT,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa banyak kegiatan positif di Unsyiah yang sesuai dengan visi misi kemahasiswaan sehingga dapat menjauhkan mahasiswa dari kegiatan yang melanggar syariat dan terdapat peraturan tertulis yang memayungi kasus tersebut seperti disebutkan dalam peraturan Rektor nomor 323 tahun 2003.

“Visi-misi kemahasiswaan kita jelas mengatakan semua kegiatan kemahasiswaan tidak boleh melanggar syariat Islam dan juga peraturan Rektor nomor 323 tahun 2003 tentang etika dan kehidupan kampus jelas mengatakan bahwa itu tidak boleh (red: melanggar syariat), untuk hukumannya nanti akan kita bicarakan sesuai dengan tingkat kesalahan,” tutup nya.

Hingga saat ini belum ada keputusan final terkait kasus homoseksual yang dilakukan oleh salah satu mahasiswa FKH tersebut. [*]

Editor : Maisyarah Rita