Bukan Ranah Kriminal!
Pembantu Rektor III Unsyiah, Dr. Rusli Yusuf, M. Pd.
Bentrok mahasiswa memang menjadi keprihatinan banyak pihak, termasuk Pembantu Rektor Rusli Yusuf, yang melihat langsung kejadian tersebut. Terhadap masalah tersebut, Rusli Yusuf telah mengambil tindakan cepat untuk menyelesaikan pertikaian diantara dua kelompok mahasiswa tersebut.
Hingga saat ini, beberapa mahasiswa telah dipanggil untuk menghadap rektorat terkait masalah bentrok, di antaranya adalah Presiden mahasiswa, Mujiburahman, Pimpinan UKM yang terlibat langsung dalam bentrokan dan para Ketua BEM.
Pihak rektorat mengakui bahwa kejadian itu tidak dapat dibawa ke ranah kriminal karena masih di dalam tatanan akademik Universitas Syaih Kuala. Insiden yang mengakibatkan hancurnya kantor Pema ini masih berada di bawah payung universitas dan sanksi pun masih bersifat sanksi akademik, tidak boleh dibawa ke ranah kriminal.
Sampai sekarang proses sedang berjalan, dan perlu diingat bahwa ini bukan merupakan penyelidikan. Sanksi yang diberikan pun lebih kepada bagaimana mereka dapat mengubah sikap dalam kehidupannya dan apabila tidak ada perubahan bisa jadi ini berujung kepada score atau drop out (DO).
Pihak rektorat terus berupaya untuk menuntaskan kasus antara mahasiswa yang bertikai, sampai saat ini pihak rektorat telah membentuk Tim Pengarah Pelaksana Pemilihan Raya (Pemira) yang bertugas mencari informasi yang bertikai dan mengambil tindakan tegas kepada siapa saja yang melanggar aturan. ***
DETaK | Iwan Aramiko
Short URL: https://detak-unsyiah.com/?p=741