Beranda Headline 12 Ribu Hektar Hutan Leuser Rusak Tiap Tahun

12 Ribu Hektar Hutan Leuser Rusak Tiap Tahun

BERBAGI
Diskusi santai acara Saman Pengawal Leuser. (Foto: Mohammad Adzannie Bessania\DETaK)

Mohammad Adzannie Bessania | DETaK

Banda Aceh – Tingkat kerusakan atau deforestasi hutan di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) tiap tahunnya mencapai 12 ribu hektar. Hal itu disebabkan oleh banyaknya kawasan hutan yang diubah menjadi perkebunan, maraknya illegal logging atau penebangan liar, dan perambahan hutan.

Hal tersebut disampaikan oleh penggiat Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh (HAKA), Kevin, dalam sebuah diskusi santai pada acara Saman Pengawal Leuser di Taman Sari Banda Aceh. Sabtu, 5 Agustus 2017.

Iklan Souvenir DETaK

Mengenai penghentian sementara seluruh aktivitas penebangan kayu atau moratorium logging yang sedang berjalan di Aceh, Kevin menyebut masih ada ‘orang-orang jahat’ yang merusak hutan di KEL.

Moratorium logging masih berjalan, tetapi ada ‘orang-orang jahat’ yang terus merusak hutan yaitu melakukan illegal logging dan perambahan hutan di sekitar KEL,” sebut Kevin.

Kevin mengkhawatirkan pengrusakan hutan akan merusak KEL sendiri, mengigat KEL merupakan tempat terakhir di dunia dimana badak sumatra, harimau sumatra, orangutan sumatra, dan gajah sumatra hidup bersama. Selain itu, KEL dinobatkan UNESCO sebagai situs warisan dunia atau tropical rain forest heritage of Sumatra.

“KEL sangat berkontribusi besar bagi masyarakat Aceh dengan fungsi lingkungannya, seperti penyediaan sumber daya air, udara bersih, penyerbukan, mitigasi bencana. KEL sangat penting karena menyangkut 13 kabupaten yang ada di Aceh,” lanjut Kevin.

Kevin berharap masyarakat Aceh sadar akan pentingnya hutan yang ada di Aceh, khususnya KEL yang memiliki luas 2,6 juta hektar. Menurutnya, hutan telah menjadi sumber air bagi masyarakat Aceh.

“Apabila hutan di Aceh di lestarikan sepenuhnya, hutan kita mempunyai nilai 1 miliyar dolar Amerika per tahun. Kita berharap masyarakat ikut berkontribusi bagi kelestarian lingkungan,” tutup Kevin.[]

Editor: Alfira Oksalina S.