Redaksi detak-unsyiah.com menerima sumbangan tulisan dari mahasiswa atau kalangan umum. Setiap tulisan dapat dikirim ke email [email protected] dengan disertai identitas penulis. Terima Kasih
Riza Novita | DETaK
Banda Aceh – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan Darni M Daud terhadap Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) terkait putusan Mendiknas Nomor : 137/Mpk.A4/Kp/2012 tentang pemberhentian Darni dari jabatan rektor Unsyiah.
Dalam amar putusan, majelis hakim mengabulkan semua tuntutan Darni, memerintahkan Mendiknas untuk segera mengembalikan jabatannya sebagai Rektor Unsyiah, sekaligus melakukan rehabilitasi nama baik Darni.
Sidang putusan dilaksanakan Senin (10/12/2012). Darni diwakili oleh kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, Hidayat Achyar, Jamaluddin Karim, Agus Dwiwarsono, Widodo Iswantoro, Arfa Gunawan, dan Mansur Munir.[]
2013-03-06
Dibawah pimpinan pak darni akredirasi unsyiah dari B ke C , tanya kenapa?