Peringatan Hari Buruh Se-Dunia: Upah Jurnalis Aceh Masih Tetap Rendah
DETaK | Banda Aceh – Beratnya beban kerja jurnalistik tak sepadan dengan gaji dibawah standar upah minimum kota (UMK), apa lagi dibayar 5.000 atau 10.000 per berita.”Jangan mau” ungkap orang nomor satu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) usai aksi di bundaran simpang lima banda aceh, minggu (1/5).
Mukhtar juga sangat prihatin dengan kondisi para jurnalis kontributor seperti di media cetak dan televisi yang hanya dibayar per berita. disini, lanjutnya media menuntut wartawan harus profesional tapi gaji wartawan juga profesional, jangan dijadikan wartawan seperti sapi perah.
Pasal 10 UU Pers memberi mandat kepada segenap perusahaan media untuk meningkatkan kesejahteraan pekerjanya. Bentuk kesejahteraan itu bisa berupa kepemilikan saham, kenaikan gaji, bonus, serta asuransi yang layak. Pendek kata, menuntut kebebasan pers tanpa menyertakan kesejahteraan jurnalisnya, sama halnya dengan mereduksi UU Pers itu sendiri
Aksi yang berlangsung selama sejam diikuti oleh jurnalis tergabung dalam AJI Banda Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Inodenesia (IJTI) Aceh, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Aceh, Pewarta Foto Aceh (PFA),mahasiswa Sekolah jurnalistik Muharram Jurnalism Collage (MJC), dan pegiat pers mahasiswa Universitas Syiah Kuala.
Reja
Short URL: https://detak-unsyiah.com/?p=2180