Anggita Rezki Amelia | DETaK
Banda Aceh- “Jika Anda mendukung qanun jinayah segera diterapkan di Aceh, maka tanda tangan lah,” begitulah bunyi spanduk milik Forum Komunikasi untuk Syari’at Islam Aceh (Fokus Aceh) yang menggelar posko bertajuk ‘Rakyat Peduli Syari’at’, di halaman luar Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Rabu, (27/02/2013).
Kain putih berukuran lebih kurang 500 meter itu sebagian sudah dibubuhi tanda tangan warga Banda Aceh yang mendukung qanun jinayah tersebut. “Maksud dan tujuan tanda tangan ini untuk memberi dukungan kepada dewan, bahwa ini aspirasi dari masyarakat juga,” ungkap Basri Efendi, juru bicara Fokus Aceh saat ditemui detakusk.com.
Menurut Basri, hingga kini masih banyak pihak yang tidak setuju terkait qanun tersebut.”Tanggapan dari pemerintah sampai hari ini belum ada kepastian, walaupun mereka menjanjikan utuk memasukkan qanun ini, namun kita belum bisa mengambil kesimpulan,” tambahnya.
Selain itu, qanun jinayah ini sudah pernah diajukan ke Pemerintah, namun belum juga disahkan, “Sehingga diajukan lagi untuk periode 2013 ini,” kata Basri.
Qanun jinayah adalah qanun pidana islam. Basri menjelaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Aceh dinamakan sebagai qanun jinayah dan acara jinayah. “Jinayah hukum materilnya, acara jinayah hukum formilnya.”
Ia berharap, kedua qanun tersebut dapat direalisasikan di Aceh, mengingat begitu banyak terjadi perampokan, pemerkosaan, dan tindak kriminal lainnya yang terjadi di Aceh. “Padahal Aceh sudah melaksanakan syariat islam selama 12 tahun,” papar Basri.
Posko Rakyat Peduli Syari’at tersebut sudah dibuka sejak pukul 9 pagi dan berlaku selama 24 jam penuh.[]