MPU Diminta Memberi Arahan, Bukan Fatwa Sesat

posted on February 27, 2013
Tweet
Pin It
Tweet
Pin It

Siaran Pers | DETaK

Banda Aceh- Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariat (JMSPS) meminta Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) tidak mengeluarkan fatwa sesat atau menjurus sesat terhadap komunitas tertentu karena dapat menimbulkan aksi yang menjurus kekerasan dalam masyarakat. “Masyarakat butuh bimbingan ulama dalam memahami perbedaan-perbedaan pandangan agama, bukan fatwa saling menyesatkan,”  ujar Affan Ramli, juru bicara JMSPS melalui siaran pers yang diterima DETaK, Selasa (26/02/2013).

Hal ini disampaikan JMSPS guna menanggapi informasi mengenai rencana MPU yang akan mengeluarkan fatwa menjurus sesat terhadap Tgk Barbawi, salah seorang guru Dayah Al-Mujahadah, Sawang, Aceh Selatan. Fatwa seperti itu bukan saja tidak menyelesaikan masalah, tetapi justru menimbulkan masalah lebih besar.

“Tidak cukupkah kita belajar dari tragedi yang menimpa Tgk. Aiyub di Plimbang? seharusnya MPU mempertimbangkan prinsip masalah ketika hendak memutuskan cara menyelesaikan perkara tuduhan sesat dalam masyarakat,”  jelas Affan dengan nada bertanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, menurut Qanun Nomor 2 Tahun 2009,  MPU diberikan dua wewenang, yaitu menetapkan fatwa terhadap masalah pemerintahan, pembangunan, ekonomi, sosial budaya dan kemasyarakatan dan memberikan arahan terhadap perbedaan pendapat dalam masalah keagamaan baik sesama umat Islam maupun antar umat beragama lainnya. “jadi qanun meminta MPU memberikan arahan dalam menyelesaikan perbedaan-perbedaan pendapat terkait agama dalam masyarakat” tambah Affan.

Dalam siaran persnya, JMSPS menuntut agar penyelesaian kasus-kasus gugatan sesat terhadap orang atau kelompok tertentu harus dilakukan melalui Mahkamah Syar’iah sebagaimana dijelaskan dalam Qanun nomor 11 tahun 2002. Dalam qanun tersebut dijelaskan bahwa, pelanggaran terhadap aturan-aturan dalam qanun ini akan diperiksa dan diputuskan oleh Mahkamah Syar’iyah.

JMSPS berdalih, penyelesaian melalui fatwa MPU bukanlah jalan terbaik. Alasan pertama, MPU bukan lembaga peradilan, maka tidak memiliki mekanisme pengambilan keputusan yang adil, tidak memiliki mekanisme pengujian validitas data yang seimbang dan obejktif antara informasi-informasi yang saling bertentangan dari dua pihak yang bertikai (penggugat dan tergugat).

Kedua, fatwa MPU yang menyatakan sesat atau menjurus sesat diiringi dengan perintah menutup majelis/pengajian/dayah tertentu akan menjadi sumber kekerasan dalam masyarakat sekitar lokasi kasus. Karena tidak ada badan negara yang mengeksekusi fatwa tersebut.

“Peran MPU dalam penyelesaian kasus aliran sesat tetap penting, tapi pada wewenang memberikan arahan, bukan membuat fatwa. Adapun jalan penyelesaian terbaik haruslah melalui Mahkamah Syar’iah. Agar perdamaian dan ketentraman dalam masyarakat Aceh terpelihara” tutup Affan.[]

pimred_detak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: