M Fajarli Iqbal | DETaK
Darussalam – Menurut keterangan yang didapat dari Pembantu Dekan (PD) bidang akademik Fakultas Hukum Unsyiah, para pemalsu sertifikat Test of English as Foreign Language (TOEFL) mendapat hukuman dengan tak diizinkan wisuda atau harus mengulang kembali di semester depan.
“Para pemalsu sertifikat TOEFL mendapat hukuman dengan tak dizinkan wisuda atau harus mengulang lagi di semester depan,” tulis Ilyas, dalam emailnya kepada detakusk.com terkait pemalsuan sertifikat TOEFL di lingkungan FH Unsyiah. Sabtu, 7 Maret 2015.
Menurut Profesor Hukum ini, beberapa waktu lalu memang terdapat kecurangan di fakultas hukum terkait sertifikat TOEFL, namun pihak FH dengan cepat mendeteksi kecurangan tersebut dan langsung mengambil tindakan.
“Beberapa waktu lalu ditemukan sertifikat TOEFL yang dilampirkan mahasiswa sebagai prasyarat untuk ujian dan yudisium yang terindikasikan palsu karena setelah di croscek datanya di lembaga bahasa terdapat ketidaksesuaian,” katanya.
Lebih lanjut, Ilyas menambahkan bahwa kecurangan ini tak hanya terjadi di lingkungan FH saja namun juga terjadi di fakultas lain di Unsyiah.
“Hal ini (kecurangan TOEFL) tidak hanya terjadi di FH saja namun juga di fakultas lain dalam lingkungan Unsyiah,” lanjutnya.
PD 1 FH, Ilyas ini juga menyarankan pihak Unsyiah untuk memetakan kualifikasi TOEFL dan memberikan pelatihan bagi mereka yang kurang dalam hal penguasaan bahasa Inggris.
“Pihak Unsyiah terlebih dahulu perlu memetakan kualifikasi kemampuan bahasa inggris mahasiswa, saat ini untuk kepentingan penetapan standar kelulusan bahasa Inggris dan secara bertahap ditingkatkan standarnya sesuai dengan hasil evaluasi, oleh karena itu pula perlu alokasi dana khusus untuk peningkatan kemampuan bahasa Inggris mahasiswa,” jelasnya.[]
Editor: Riska Iwantoni