Redaksi detak-unsyiah.com menerima sumbangan tulisan dari mahasiswa atau kalangan umum. Setiap tulisan dapat dikirim ke email [email protected] dengan disertai identitas penulis. Terima Kasih
Aliansi Mahasiswa Desak Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Unsyiah
Darussalam – Aliansi Mahasiswa yang tergabung dari beberapa fakultas di Unsyiah mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, T.M.Syahrizal untuk segera menetapkan tersangka kasus korupsi Unsyiah. Aksi ini berlangsung di depan Lapangan Jogging Track Unsyiah sejak Senin (15/4/2013)
Koordinator lapangan, Taufik mengatakan, mereka juga menuntut agar diikutsertakan dalam pembahasan Statuta Unsyiah kedepannya. “Seperti halnya Beasiswa, seharusnya mahasiswa di jadikan sebagai pengawas eksternalnya,” ungkap Mahasiswa Fakultas Hukum ini. Senin (15/4/2013).
Aliansi Mahasiswa ini juga mendirikan beberapa posko, yang akan menampung semua aspirasi mahasiswa.
Katanya, di mata mahasiswa Unsyiah, sudah terbukti siapa tersangkanya, berdasarkan dari berbagi referensi yang di baca, “Kami terus mengawal siapa koruptor kasus korupsi unsyiah dan akan bertahan hingga tersangka di tetapkan”, tuturnya.
Menurut PP No. 60 Statuta adalah pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan penyelenggaraan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan perguruan tinggi yang bersangkutan, yang berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik dan prosedur operasional yang berlaku di perguruan tinggi yang bersangkutan.[]
Redaksi detak-unsyiah.com menerima sumbangan tulisan dari mahasiswa atau kalangan umum. Setiap tulisan dapat dikirim ke email [email protected] dengan disertai identitas penulis. Terima Kasih
Aliansi Mahasiswa Desak Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Unsyiah
(foto: Nurhamidah/DETaK)
Nurhamidah | DETaK
Darussalam – Aliansi Mahasiswa yang tergabung dari beberapa fakultas di Unsyiah mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, T.M.Syahrizal untuk segera menetapkan tersangka kasus korupsi Unsyiah. Aksi ini berlangsung di depan Lapangan Jogging Track Unsyiah sejak Senin (15/4/2013)
Koordinator lapangan, Taufik mengatakan, mereka juga menuntut agar diikutsertakan dalam pembahasan Statuta Unsyiah kedepannya. “Seperti halnya Beasiswa, seharusnya mahasiswa di jadikan sebagai pengawas eksternalnya,” ungkap Mahasiswa Fakultas Hukum ini. Senin (15/4/2013).
Aliansi Mahasiswa ini juga mendirikan beberapa posko, yang akan menampung semua aspirasi mahasiswa.
Katanya, di mata mahasiswa Unsyiah, sudah terbukti siapa tersangkanya, berdasarkan dari berbagi referensi yang di baca, “Kami terus mengawal siapa koruptor kasus korupsi unsyiah dan akan bertahan hingga tersangka di tetapkan”, tuturnya.
Menurut PP No. 60 Statuta adalah pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan penyelenggaraan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan perguruan tinggi yang bersangkutan, yang berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik dan prosedur operasional yang berlaku di perguruan tinggi yang bersangkutan.[]
Related posts
» Yuk Daftar Turnamen Catur Kilat se-Aceh
» Linon, Smong, dan Kisah Mereka yang ‘Berdamai’ dengan Bencana
» Diorama, Kisah Perjuangan Masyarakat Bali
» Menjejak Latiung, Menziarahi Sisa Bencana di Sudut Simeulu
» Mulya Rizki Nanda, Pimpinan Umum DETaK Periode 2014
» Kepala Biro Kemahasiswaan: Tidak Boleh Melakukan Politik Praktis di Dalam Kampus