Beranda Terkini Sosialisasi Dasar Hukum Pengaturan Lalu Lintas Jadi Program Tambahan KKNT-MM II USK

Sosialisasi Dasar Hukum Pengaturan Lalu Lintas Jadi Program Tambahan KKNT-MM II USK

Berlangsungnya sosialisasi di MTsN 3 Meulaboh. 06/02/2021. (Safinaz Olvia | DETaK)
loading...

Safinaz Olvia | DETaK

Aceh
Barat-Peserta dari kelompok PA183 Kuliah Kerja Nyata Merdeka Mengajar II (KKNT-MM II) dari Universitas Syiah Kuala (USK) yang sedang melaksanakan KKN di Kabupaten Aceh Barat melakukan sosialisasi berjudul “Sosialisasi Dasar Hukum Pengaturan Lalu Lintas” sebagai salah satu program tambahan. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan pada Sabtu, 6 Febuari 2021 dan bertempat di MTsN 3 Meulaboh.

Sri Muliani Azhari sebagai penanggung jawab kegiatan sosialisasi bagi kelompok PA183 KKNT-MM II sekaligus mahasiswa dari Fakultas Hukum USK mengatakan tujuan dari sosialisasi adalah memberi pengetahuan dasar hukum mengenai lalu lintas.

“Tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberi pengetahuan dasar hukum mengenai lalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga adanya peraturan tersebut menjadi kewajiban kita untuk mematuhi peraturan yang ada dan berkendaraan dengan benar di jalan,” ujar Sri.

Lanjutnya, kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat membentuk perilaku siswa untuk mengerti atau memahami mengenai peraturan lalu lintas.

“Di sisi lain harapan dari adanya kegiatan sosialisasi ini sebagai salah satu pembentukan perilaku siswa. Lewat proses ini diharapkan akan terjadi perubahan kelakuan dan sikap siswa mulai dari tidak mengerti menjadi mengerti, dari tidak memahami menjadi memahami mengenai peraturan lalu lintas,” imbuhnya.

Salah satu siswa MTsN 3 Meulaboh, Hafiz, mengatakan setelah mengikuti sosialisasi ini ia menjadi mengetahui tentang dasar hukum pengaturan lalu lintas.

“Penjelasan dari kakak-kakak tentang pengaturan lalu lintas, membuat saya lebih tau mengenai aturan dan sanksi dari hukum dasar pengaturan lalu lintas ini,” ungkapnya.[]

Editor: Indah Latifa