Beranda Terkini Revisi Qanun Pilkada, Masyarakat Tidak Harus Gaduh

Revisi Qanun Pilkada, Masyarakat Tidak Harus Gaduh

BERBAGI
Kegiatan PROKONTRA/(Foto: Neni Ralulita Br. Siregar [AM]DETaK)

Neni Ralulita Br. Siregar [AM]|DETaK

Darussalam ­­­Azhari Cage, Wakil Ketua Komisi 1 DPRA dalam acara Pojok Rekomendasi dari Kampus Untuk Rakyat (PROKONTRA) yang diselenggrakan oleh kementerian Polhukam, Badan Eksekutif mahasiswa (BEM) Universitas syiah kuala, Selasa, 19 April 2016, memberikan klarifikasi tentang kegaduhan yang terjadi di masyarakat terkait dengan pengetatan independen.

Azhari menyatakan bahwa pengetatan independent tersebut masih menjadi bahan materi rapat, sehingga belum dipublikasikan ke publik. Dirinya mengaku bingung ketika ketua Badan legislasi (Baleg) mempublikasi terlalu cepat ke media sehingga menimbulkan kegaduhan yang membingungkan masyarakat.

Iklan Souvenir DETaK

“Ketika ada timbul kegaduhan politik di tengah masyarakat, sebetulnya ini tidak perlu terjadi karena kami baru sehari membahas tentang masalah revisi qanun Pilkada tersebut” ungkapnya.

Munurut analisis dan kajian yang telah dilakukan, Azhari menyatakan bahwa di dalam hal dukungan terhadap calon independen yang memenuhi syarat tersebut tidak serta-merta lahir dari keinginan masyarakat, tetapi ada juga permain politik, berupa pengumpulan KTP dari masyarakat yang digunakan untuk mengajukan proposal, bisa juga diambil di kantor camat dan di kantor catatan sipil dan mereka meniru memasukkan surat dukungan. Sebab itu syarat pengajuan secara independen diperketat.

“Revisi qanun Pilkada ini diajukan oleh eksekutif, jadi bukan inisiatif DPR. Dan di dalam pembahasan tersebut, sah-sah saja apapun usulan, saran dan pendapat, dibenarkan di dalam rapat” tambahnya.

Wakil Ketua Komisi 1 DPRA tersebut, menyatakan masih membuka ruang dalam penerusan rapat tersebut, dan akan diberikan kesempatan Rapat Dengar Pendapat Umum, pihak yang berkompeten dapat mengajukan untuk menyatakan keberatan terhadap syarat-syarat dan mengemukakan pendapatnya, bahkan ketika qanun tersebut telah final, masih akan ada tahap evaluasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negri.[]

Editor : Dinda Triani