Beranda Terkini Metodologi Penelitian Hukum dalam Teori dan Praktek

Metodologi Penelitian Hukum dalam Teori dan Praktek

BERBAGI
Kuliah Umum "Metodologi Penelitian Hukum dalam Teori dan Praktek" Oleh Tan Kamello (19/09/17)

Devy Alya Pratama| DETaK

Darussalam –  Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala mengadakan Kuliah Umum dengan Tema “Metodologi Penelitian Hukum dalam Teori dan Praktek”  dengan pemateri Prof.  Dr.  tan Kamello,  S.H., M.S dari Universitas Sumatera Utara,  selasa 19 September 2017.

Wakil Dekan I (Azhari) mengatakan bahwa kegiatan hari ini sudah dipersiapkan untuk meningkatkan kualitas SI, S2, S3 di Fakultas Hukum Unsyiah.

Iklan Souvenir DETaK

Tan Kamello memulai kuliahnya dengan judul Reorientasi Pendidikan Hukum dan Penelitian Hukum di Indonesia. Tan mengatakan bahwa Reorientasi pendidikan ini merujuk pada surat Ali Imran ayat 103 dan dikaitkan dengan Pancasila.

Upaya secara sadar dan terencana untuk mengubah pola pikir dan tingkah laku para pendidik dan peserta didik hukum untuk memiliki kemampuan personal, akademik, dan profesional dalam rangka mewujudkan cita hukum berdasarkan hukum kepribadian bangsa (the personality law).

Gunakan kemampuan akademik untuk menentukan masalah hukum,  bukan hanya benar menurut uu RI,  Keputusan Hakim,  tapi mampu memilah benar dan kebenaran dari kapitalisme,  neo-komunisme,  komunisme dengan tetap memilah akar-akar nilai bangsanya. Prinsip norma,  norma,  dan tingkah laku.

Jadi yang diteliti itu bukan lagi ansich norm(basic norm, norm,  sub norm) tetapi bergeser ke arah perilaku masyarakat (consciesness,  obey,  and deviation).Kita sebagai pendidik dan peserta didik sama-sama harus mengubah pola pikir agar bisa memberikan yang terbaik papar Tan Kamello lebih dalam, di Kuliah umum  tersebut.