Beranda Terkini Lamuri Harus Menjadi Situs Cagar Budaya

Lamuri Harus Menjadi Situs Cagar Budaya

BERBAGI
Ilustrasi (Sumber: Google)

Eureka Shittanadi [AM] | DETaK

Darussalam – Universitas Syiah Kuala bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengadakan seminar nasional yang mengusung tema “Mewujudkan Lamuri Sebagai Situs Cagar Budaya” di Auditorium FKIP Unsyiah, Kamis, 12 November 2015.

Seminar ini menghadirkan Dato’ Mokhtar bin Saidin (Pengarah Pusat Penyelidikan Arkeologi Global USM Malaysia), Husaini Ibrahim (Kepala Pusat Penelitian Ilmu Sosial Budaya Unsyiah), dan Direktur Cagar Budaya dan Permuseuman (perwakilan Kemendikbud RI) sebagai pemateri.

Iklan Souvenir DETaK

Lamuri sendiri merupakan bukti-bukti peninggalan kerajaan Lamuri yang berada di Aceh Besar dan menjadi pusat perdagangan penting pada masanya dikarenakan letak geografisnya yang strategis.

Dalam pemaparannya, Husaini Ibrahim mengharapkan bahwa Lamuri dijadikan sebagai cagar budaya karena dapat dipastikan dengan adanya nisan-nisan, tembikar, dan sisa-sisa peninggalan lainnya bahwa kerajaan Lamuri memang ada.

“Dengan bukti-bukti yang ditemukan, semakin kuat alasan untuk menjadikan Lamuri sebagai situs cagar budaya agar tidak menghilangkan jejak sejarah kerajaan Lamuri pada masa lampau,” paparnya.

Latar belakang yang mengharuskan Lamuri menjadi situs budaya adalah banyaknya batu nisan yang rusak, di lokasi Lamuri akan dibangun lapangan golf, dan masalah kepemilikan tanah. Selain itu Lamuri akan dijadikan sebagai tempat riset untuk penelitian, tempat pariwisata sejarah, budaya, dan bahari dan juga untuk meningkatkan mutu perekonomian.

Dato’ Mokhtar juga menyayangkan pihak yang diberi tanggungjawab terhadap Lamuri yang tidak menjaga sisa-sisa peninggalan dan jika hal ini tetap berlanjut, maka benda-benda bersejarah satu per satu akan menghilang.

“Kalau situs Lamuri tidak dijadikan sebagai cagar budaya, maka tidak akan ada lagi seminar tentang Lamuri di tahun depan karena bukti-bukti peninggalan akan menghilang satu per satu,” ucap Mokhtar di sela-sela pemaparan materinya.

Lamuri telah memenuhi persyaratan untuk dijadikan situs cagar budaya sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, yaitu bertujuan sebagai perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan.[]

Editor: Riska Iwantoni