Muktariza | DETaK
Banda Aceh – Puluhan mahasiswa yang menamakan diri Gerakakan Mahasisiwa Peduli Rakyat (GEMPUR) Aceh kembali melakukan demo penolakan Revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Selasa, 27 maret 2018.
Perkembangan terakhir revisi UU MD3 telah berlaku menjadi polemik karena revisi dari UU dalam pasal 73 ayat (3) , ayat (4) ayat (5); pasal 122 huruf i dan pasal 245.
Berdasarkan perkembangan kajian, pendemo menuntut revisi karena ditemukan beberapa pasal yang dinilai anti kritik terhadap demokrasi pemerintahan. Dalam demo ini, mahasiswa menolak berlakunya UU No. 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU No. 17 tahun 2014 tentang MD3.
Aksi yang bertujuan untuk menolak UU MD3 ini juga dilakukan serentak oleh mahasiswa seluruh Indonesia. Unjuk rasa ini dilakukan dengan kawalan ketat dari pihak kepolisian. Aksi yang dimulai dengan penyampaian aspirasi di depan gerbang kantor DPRA ini akhirnya diterima untuk masuk ke pelataran gedung DPRA, dengan izin dibukakan pintu gerbang menuju pelataran masuk pintu rapat DPRA. Pendemo yang menyuarakan aspirasi kemudian ditemui oleh ketua DPRA Muharuddin.
“Kami mendengar tuntutan MD3 sebelumya lebih dahulu kami sepakat dengan adik-adik bahwasannya kita hidup di negara demokrasi, tidak ada alasan adanya kebal hukum untuk semua pemimpin sekalipun itu presiden,” ujar Muharuddin.
Namun aksi ini tidak mendapatkan titik temu antara pihak DPRA dan mahasiswa, karena mahasiswa mendapat penolakan langsung untuk masuk ke gedung rapat oleh ketua DPRA, dengan alasan bahwa mahasiswa tidak membawa surat audiensi sebelumnya ke ketua DPRA.
“Bila mahasiswa ingin melakukan audiensi, lebih baik mereka membawa surat terlebih dahulu dan hanya boleh beberapa mahasiswa yang di izinkan masuk,” tambah Muharuddin
Selain aksi penolakan revisi UU MD3, mahasiswa juga mendukung aksi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) yang melakukan peninjauan dalam ruang persidangan DPR di pusat.
“Kami menuntut untuk diberikan izin masuk kedalam ruang rapat DPRA mengetuk palu di ruang persidangan, sebagai bentuk simbolis bahwasanya mahasiswa di Aceh juga menutut penolakan pemberlakuan UU MD3, kami ingin melakukan judical review selayaknya yang dilakukan BEM UI di pusat,” ungkap Aminullah selaku koordinator aksi.
Ia juga mengkritisi bahwasannya dalam aksi ini mahasiswa meminta pihak kepolisian bertindak mengawal, bukan bertindak menghalangi dan melakukan tindakan penangkapan terhadap mahasiswa.
Dari pantauan detakusk.com, aksi tidak berjalan kondusif, dikarenakan saat mahasiswa yang mendesak masuk ke dalam ruang sidang DPRA, aparat kepolisian mencoba untuk melarang dan mencegat mahasiswa, sehingga terjadi aksi dorong antara mahasiswa dan pihak kepolisian.[]
Editor: Maisyarah Rita