Siaran Pers
Banda Aceh – Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali terulang. Kali ini menimpa tujuh jurnalis televisi di Padang Sumatera Barat, yang sedang meliput penertiban pondok mesum di kawasan Bunggus Teluk Kabung, Kota Padang, pada Selasa 29 Mai 2012.
Ketujuh jurnalis itu masing-masing adalah Budi Sunandar (Sindo TV), Apriandi (Metro TV), Roni (Indosiar), Indra Khew (SCTV), Ridwan (Padang Eskpres), Julian (Trans7), dan Jamaldi (Favorit TV). Mereka mengabadikan suasana penertiban oleh warga di lokasi pondok yang diduga menjadi tempat mesum itu.
Pelaku kekerasan itu adalah anggota anggota TNI Angkatan Laut dari kesatuan Marinir. Mereka memukuli wartawan dengan brutal. Bahkan, kameramen Televisi Global TV, Budi, mengalami pendarahan di bagian kirinya. Sementara beberapa kamera dan foto wartawan yang liput penertiban itu, juga ikut diambil dan dirusak.
Selain merampas kamera dan memukuli wartawan, belasan anggota Marinir berpakaian dinas dan pakaian bebas itu juga menghajar warga yang menertibkan pondok yang diduga menjadi tempat mesum tersebut. Para Marinir itu diduga membekingi lokasi penertiban yang dilakukan warga setempat, dan tidak senang dengan aksi penertiban, apalagi diliput oleh wartawan.
Tindakan premanisme yang dilakukan angota Marinir di Padang itu tidak dapat dibenarkan. Merujuk pada Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 sebagaimana termaktub dalam pasal 4 ayat 3 menyebutkan, bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pelanggaran pidana terhadap pasal 4 itu diancam hukuman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah), sebagaimana tertuang dalam pasal 18 undang-undang tersebut.
Menyikapi aksi kekerasan itu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengutuk aksi premanisme yang dilakukan anggota Marinir di Padang dan meminta para pelaku diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Para petinggi TNI bertanggungjawab menindak tegas anggotanya yang melakukan aksi premanisme sehingga merugikan dan mengancam keselamatan jiwa masyarakat.
3. Kepada para jurnalis agar dapat senantiasa bekerja sesuai dengan fungsi dan tugasnya dengan mengedepankan sikap profesionalitas dengan menjunjung tinggi etika jurnalistik serta mematuhi undang-undang.
4. Berharap masyarakat untuk dapat menggunakan hak jawab, dan tidak mengedepankan cara-cara kekerasan jika keberatan atau dirugikan atas pemberitaan media.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, semoga dapat ditindak lanjuti oleh pihak-pihak terkait, dan berharap tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di Indonesia.[]