Beranda Siaran Pers Mapala Aceh Desak Menteri LHK segera Pindahkan Kantor BBTNGL ke Aceh

Mapala Aceh Desak Menteri LHK segera Pindahkan Kantor BBTNGL ke Aceh

BERBAGI
(Ist.)

Siaran Pers | DETaK

Banda Aceh-Mencermati perkembangan isu terkait rencana pemindahan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) yang saat ini berada di jl. Selamat,  no. 137 Siti Rejo III Medan Amplas, Provinsi Sumatera Utara ke Provinsi Aceh, yang selama ini menjadi polemik berkepanjangan. Berdasarkan hasil rapat Persatuan Petani Kawasan Kaki Gunung Leuser (PPKGL) Pada tanggal 4 Mei 2015 di kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh Komisi II, dipimpin oleh Tgk. Akhyar A Rasyid, yang di hadiri oleh pihak Ekskutif, Legislatif, Polda Aceh, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkungan menyepakati salah satu poin penting yaitu, pemindahan Kantor BBTNGL dari Medan ke Aceh.

Selanjutnya, pada tanggal 17 september 2015 Pecinta Alam Aceh mendesak Pemerintah Aceh agar segera merealisasikan pemindahan BBTNGL kembali ke Aceh, dengan melakukan aksi damai di depan kantor gubernur Aceh dan di depan kantor DPR Aceh. Selain itu, Pecinta Alam Aceh juga mendesak pemerintah pusat agar berkomitmen menjaga hutan Indonesia terutama Taman Nasiona Gunung Leuser yang ditetapkan sebagai situs warisan dunia oleh Komite Warisan Dunia UNESCO 2004.

Iklan Souvenir DETaK

Ombusdman Republik Indonesia perwakilan sudah melakukan pertemuan dengan Aceh, Bachtiar Aly selaku anggota DPR RI asal Aceh pada awal Maret 2017, membicarakan persoalan pemindahan BBTNGL serta meminta untuk difasilitasi agar dapat mengkomunikasikan dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Ombusdman Republik Indonesia perwakilan Aceh sudah mengirimkan surat kepada Menteri LHK, Siti Nurbaya terkait pemindahan BBTGL tersebut. Taqwaddin selaku kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Aceh menyatakan sudah mendapat titik terang serta pihak KLHK merespon positif rencana tersebut.

Pernyataan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada 3 Oktober 2017 pada saat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues, Muhammad Amru dan Said Sani menegaskan bahwa menjaga hutan dan lingkungan bukan disebabkan karena permintaan pihak asing atau donor, melindungi hutan karena kebutuhan kita sendiri. Kami pecinta alam Aceh berharap kepada Gubernur Aceh untuk berkomitmen terhadap perlindungan hutan dan lingkungan aceh serta menindaklanjuti dengan serius semua kejahatan lingkungan yang terjadi di Aceh selama ini.

Pecinta alam aceh melalui forum Pusat Koordinasi Daerah (PKD) yang diselenggarakan bertahap di tiga tempat berbeda diantaranya di Universitas Gunung Leuser Kuta Cane, Institut Agama Islam Negeri Zawiyah Cot Kala Langsa, dan di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Syiah Kuala untuk mengevaluasikan kembali sejauh mana perkembangan rencana pemindahan kantor BBTNGL ke Aceh dengan hasil rekomendasi sebagai berikut:

  1. Pecinta Alam Aceh mendesak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyegerakan pemindahan BBTNGL kembali ke Provinsi Aceh.
  2. Pecinta Alam Aceh mengapresiasikan kinerja semua pihak yang telah berjuang dan terlibat dalam menanggapi, menindaklanjuti rencana pemindahan BBTNGL ke provinsi Aceh
  3. Pecinta Alam Aceh mengapesiakan sikap Gubernur Aceh dalam hal menjaga, melindungi serta melestarikan hutan di Provinsi Aceh.
  4. Pecinta Alam Aceh mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawasi perkembangan rencana pemindahan BBTNGL kembali ke Provinsi Aceh.
  5. Pecinta Alam Aceh mendukung penuh rencana pemindahan BBTNGL ke Aceh sebagaimana yang pernah disampaikan dalam aksi pada September 2015 lalu.
  6. Pecinta Alam Aceh bersedia untuk selalu berkontribusi terhadap seluruh kepentingan kelestarian hutan dan lingkungan hidup Aceh. []

Editor: Maisyarah Rita