Beranda Siaran Pers KRB Banda Aceh, Seminarkan Keterbukaan Informasi Sektor Kesehatan

KRB Banda Aceh, Seminarkan Keterbukaan Informasi Sektor Kesehatan

BERBAGI
Penandatangan Komitmen. (Dok. MaTa)

Siaran Pers | DETaK

Penandatangan Komitmen. (Dok. MaTa)
Penandatangan piagam komitmen. (Dok. MaTa)

Banda Aceh – Masyarakat Transparanasi Aceh (MaTA) dan Balai Syura Ureung Inong Aceh (BSUIA) yang tergabung dalam Koalisi untuk Reformsi Birokrasi (KRB) Kota Banda Aceh seminarkan Keterbukaan Informasi Publik Sektor Kesehatan di Banda Aceh, Senin, 27 Oktober 2014.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan piagam komitmen percepatan penerapan reformasi birokrasi, untuk meningkatkan layanan puskesmas yang responsif gender dan inklusif di kota Banda Aceh yang ditandatangani pihak pelaksana harian (Plh) Walikota Banda Aceh, Komisi Informasi Aceh, Ombudsman RI Perwakilan Aceh, dan KRB Kota Banda Aceh pada tanggal 12 Juni 2014 lalu.

Iklan Souvenir DETaK

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Media Yulizar, sebagai narasumber menjelaskan keterbukaan informasi publik merupakan aspek yang harus kita terapkan sehingga menjadi bagian dari reformasi birokrasi.

“ Meskipun Kota Banda Aceh sudah banyak memperoleh penghargaan, termasuk dalam aspek keterbukaan informasi, akan tetapi pemerintah kota juga terus berupaya untuk menerapkan secara maksimal,” sebutnya.

Dikatakannya, bahwa pada level Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) saja masih berbenah dan menjadi hal yang baru, apalagi di level Puskemas tetapi gagasan yang dipelopori oleh MaTA dan BSUIA untuk mewujudkannya di level Puskesmas patut diapresiasi. “Oleh karena itu, Open Puskesmas sangat patut untuk kita dukung bersama,” tegasnya.

Peserta yang hadir dalam seminar ini terdiri dari Dinas Kesehatan Banda Aceh, BLUD RSUD Meuraxa, Farid Nyak Umar (DPRK), unsur Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Kepala Puskesmas se-Banda Aceh, LSM, kelompok perempuan, pendamping komunitas hingga perwakilan disabilitas yang ada di Banda Aceh.

Jehalim Bangun, dari Komisi Informasi Aceh (KI Aceh) yang juga hadir sebagai narasumber mengatakan, Aceh di level komitmen dan kebijakan sudah cukup bagus, namun masyarakat harus memastikan agar komitmen dan kebijakan yang yang diterapkan sekarang harus benar-benar diwujudkan. “Karena itu, partisipasi publik termasuk dalam aspek mendorong keterbukaan informasi publik khususnya di sektor kesehatan menjadi sangat penting,” ujarnya.

Menurut Jehalim Bangun, posisi Kota Banda Aceh yang pada tahun 2013 mendapatkan penghargaan dari Komisi Informasi Aceh karena keterbukaan informasi publik tersebut, diharapkan juga membumi hingga ke level Puskesmas, bukan hanya di level SKPK atau dinas semata. Oleh karena itu, Puskesmas di Banda Aceh harus benar-benar memahami UU keterbukaan informasi publik tersebut.

“Semangat keterbukaan tersebut merupakan bagian dari ruh agenda reformasi birokrasi di Indonesia. Dengan demikian, kualitas layanan publik sektor kesehatan akan semakin baik bila ada pembaharuan dan perbaikan secara terus menerus, termasuk soal keterbukaan informasi kepada publikj” jelasnya.

Abdullah Abdul Muthaleb, melalui siaran persnya yang diterima detakusk.com menyebutkan tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman penyedia layanan di sektor kesehatan tentang UU keterbukaan informasi publik dan cara menerapkannya terutama di level Puskesmas.

“Pertemuan ini sekaligus untuk menyebarluaskaan gagasan membangun Model Puskesmas yang terbuka kepada publik. Inilah yang disebut dengan Open Puskesmas di Kota Banda Aceh,” katanya.

Salah satu poin dalam piagam komitmen tersebut adalah setiap pihak berkomitmen untuk mewujudkan budaya transparansi secara lebih luas, maka secara khusus implementasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik juga akan menjadi bagian dalam agenda percepatan penerapan reformasi birokrasi di sektor kesehatan di Kota Banda Aceh hingga ke level Puskesmas. Para pihak sepakat untuk mendukung dan melakukan penguatan sehingga keterbukaan informasi hingga ke unit-unit layanan Puskesmas dapat berlangsung dengan baik.

Seminar ini diakhiri dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Mewujudkan “Open Puskesmas” Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Di Kota Banda Aceh. Para pihak yang menandatangani Nota Kesepahaman ini berkomitmen paling lambat pada April 2015, minimal terdapat dua unit Puskesmas yang dideklarasikan sebagai pilot project menuju “Open Puskesmas di Kota Banda Aceh. Deklarasi dimaksud akan diselenggarakan dalam momentum memperingati Hari Ulang Tahun Pemerintah Kota Banda Aceh pada bulan April 2015 mendatang.[]

Editor: Riska Iwantoni