Beranda Siaran Pers Keterbukaan Informasi adalah Amanah UU

Keterbukaan Informasi adalah Amanah UU

BERBAGI
Ilustrasi Keterbukaan Informasi. (Masridho Rambey/DETaK)

Siaran Pers | DETaK

download
Foto: Istimewa

Banda Aceh – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bekerjasama dengan Komisi Informasi Aceh (KIA) mengadakan diskusi publik terkait keterbukaan informasi publik. Diskusi yang bertemakan keterbukaan informasi publik menuju sektor kehutanan dan tata guna lahan yang baik ini dilaksanakan di Aula SKB Kabupaten Aceh Timur, Selasa 17 Maret 2015.

Diskusi ini diikuti oleh perwakilan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dan unsur masyarakat serta LSM. Diskusi ke-empat dari 6 kab/kota roadshow ini menghadirkan dua pembicara, yakni Zainuddin T yang merupakan anggota KIA dan Armansyah selaku Kabid Perkebunan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Aceh Timur. Dalam pemaparannya, Armansyah menjelaskan bahwa, pihaknya sangat mendukung keterbukaan informasi publik.

Iklan Souvenir DETaK

Komisioner KIA, Zainuddin T menyebutkan keterbukaan informasi memang sudah menjadi amanah Undang-undang yang harus dilaksanakan. UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik telah mengatur hak dan kewajiban badan publik. Siap tidak siap, setuju tidak setuju, pemerintah atau badan publik harus menyedian informasi publik.

Dia juga menambahkan bahwa ada kaitan antara keterbukaan informasi publik dengan komitmen menjaga kelestarian hutan. Hutan yang tidak dikelola secara transparan akan menimbulkan konflik di masyarakat, suhu yang panas akibat perubahan iklim, bencana yang tiap tahun terjadi.

Harapannya, informasi yang terbuka diharapkan akan mendorong tata kelola hutan dan lahan yang baik di Aceh Timur. Dilihat dari komitmen keterbukaan inoformasi, Pemerintah Kabupaten Aceh timur masih jauh ketertinggalan dari kabupaten/kota lain di Aceh.  Dari laporan yang masuk ke KIA  sampai saat ini belum ada Peraturan Bupati tentang pedoman pelaksanaan keterbukaan informasi tersebut. Selain itu, Pemerintah juga harus memperkuat komitmen, ketrampilan dan kemauan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan PPID Pembantu.

Arman Fauzi selaku perwakilan LSM MaTA menyebutkan bahwa keterbukaan informasi ini adalah hak masyarakat agar publik bisa mengawasi kinerja pengelolaan sumber daya alam tersebut.

Kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik sektor kehutanan di Aceh Timur ini merupakan rangkaian dari roadshow 6 kab/kota di Aceh. Lusa, Kamis (19/3), akan digelar di Aceh Tamiang. Sebelumnya sudah digelar di Bener Meriah, Subulussalam, dan Aceh Utara.[]

 Editor: M Fajarli Iqbal