Beranda Siaran Pers Ini Pernyataan Sikap BEM Unsyiah Terhadap UU MD3  

Ini Pernyataan Sikap BEM Unsyiah Terhadap UU MD3  

BERBAGI
(Ist.)

Siaran Pers | DETaK

Banda Aceh-Dewan Perwakilan Rakyat-Republik Indonesia (DPR-RI) kembali mengesahkan undang-undang yang terkesan semakin membungkam nilai-nilai demokrasi di negeri ini, pada Senin, 12 Februari 2018. DPR mengesahkan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) dalam paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.

UU MD3 dinilai sebagai bentuk ‘kriminalisasi’ terhadap kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, karena di dalamnya mengandung pasal-pasal kontroversial. Salah satunya adalah sebagaimana yang tertuang dalam pasal 122 huruf K: Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Iklan Souvenir DETaK

Adanya pasal tersebut berpotensi membuat DPR menjadi sebuah lembaga yang ‘anti kritik’, dan dapat memanggil paksa pihak yang tidak kooperatif menurut DPR itu sendiri. Padahal sebagai sebuah lembaga politik sangat rawan pemanggilan tersebut diwarnai oleh kepentingan politik pihak tertentu.

M Yasir selaku ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) 2018, juga memberikan pernyataan sikap penentangan terhadap pasal tersebut.

“Pasal tersebut dapat memicu terulangnya kejadian orde baru dimana pemerintahan menjadi rezim otoriter. Jelas ini merupakan indikasi adanya upaya pembungkaman terhadap rakyat yang kritis,” tuturnya.

Oleh karenanya BEM Unsyiah 2018 mengeluarkan pernyataan sikap dengan poin tuntutan sebagai berikut :

  1. Menolak pasal 122 huruf K UU MD3 yang dinilai telah mencederai kehidupan demokrasi.
  2. Mendesak DPR untuk mempertimbangkan kembali UU MD3.
  3. Meminta MK untuk meninjau ulang UU MD3.

Editor: Maisyarah Rita