Beranda Siaran Pers AJI Jakarta Kecam Keras Tindakan Anggota FPI terhadap Wartawan

AJI Jakarta Kecam Keras Tindakan Anggota FPI terhadap Wartawan

BERBAGI
Ist.

Siaran Pers | DETaK

Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras tindakan anggota Front Pembela Islam (FPI) yang diduga memukul jurnalis Tirto.id Reja Hidayat di dekat Markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu, 30 November 2016. AJI Jakarta mendesak kepolisian mengusut kasus kekerasan yang menimpa jurnalis ini.

Tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. “Tindakan kekerasan terhadap jurnalis jelas melawan undang-undang dan mengancam kebebasan pers,” kata Ketua AJI Jakarta, Ahmad Nurhasim, dalam rilis Kamis, 1 Desember 2016. “Bila keberatan terhadap berita yang ditulis media tempuhlah cara yang beradab dengan hak jawab atau laporkan ke Dewan Pers, bukan dengan memukul jurnalisnya,” sambungnya.

Iklan Souvenir DETaK

Tindakan kekerasan ini mencerminkan pelaku  tidak menghargai dan menghormati profesi jurnalis. Menurut Nurhasim, jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers saat melaksanakan kegiatan jurnalistik sejak mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik.

“Ancaman dan tindakan kekerasan terhadap jurnalis juga menghalangi hak publik untuk memperoleh berita yang akurat dan benar,” kata dia. Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik.

Kasus kekerasan ini bermula saat Reja Hidayat tiba di markas FPI pada Rabu sekitar pukul 13.00 WIB  untuk meliput rapat persiapan aksi 2 Desember 2016 (212) sekaligus berencana mewawancarai tokoh FPI Rizieq Shihab. Tapi di markas FPI Reja tidak bisa masuk dan hanya berdiri di depan gerbang sambil mencari informasi.

Usai salat ashar berjamaah, Reja disambangi seorang laki-laki berseragam laskar FPI. Lelaki tersebut menanyakan asal media Reja, seraya menghardik untuk menghapus seluruh hasil reportase. Karena Reja belum menulis berita, tak ada yang bisa dihapus. Jawaban itu membuat laskar itu marah dan memukuli bahu Reja. Setelah itu Reja didorong masuk ke dalam salah satu rumah dekat markas FPI.

Di ambang pintu masuk rumah, laskar FPI itu kembali memukul bagian belakang kepala Reja sembari menghardiknya untuk menghapus semua laporan liputan. Sekali lagi Reja menjawab “tak ada berita yang ditulis”. Mukanya kembali ditampar oleh laskar yang tampak marah. Pada saat itu, Reja dipukul berulang kali. Anggota laskar ini kemudian mengusirnya dari ruangan tersebut. Reja keluar dengan ketakutan, sampai akhirnya di ujung gang ia bertemu dua jurnalis lain, satu dari Gatra dan satu lagi dari JPNN. Oleh laskar FPI yang sama, mereka pun diusir untuk menjauh dari lokasi rapat.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung mengatakan tindakan kekerasan yang  diduga dilakukan oleh anggota laskar FPI ini sudah masuk kategori pidana dan seharusnya pelakunya diproses hukum. Selain pelaku bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, Pasal 18  Undang-Undang Pers juga bisa dipakai untuk menjerat pelaku. Pasal ini menyatakan, siapapun yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik diancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

“Pelaku bisa diancam dua pasal sekaligus. Kasus ini harus segera ditindaklanjuti polisi, agar tak ada ketakutan bagi jurnalis untuk meliput kegiatan masyarakat,” kata Erick.

Kasus  ini bukan yang pertama, pada saat aksi 4 November, sejumlah pengunjuk rasa mengintimidasi, memukul, menghapus gambar dan merampas memori card jurnalis Kompas TV Muhammad Guntur saat dia meliput unjuk rasa besar di dekat Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat. Di saat bersamaan di lokasi yang berbeda seorang jurnalis perempuan Kompas.com juga diintimidasi saat dia meliput unjuk rasa yang menuntut Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diproses hukum dalam kasus dugaan penistaan agama.

Walau kasus kekerasan 4 November sudah dilaporkan oleh korban (Muhammad Guntur) ke Polres Metro Jakarta Pusat, sampai saat ini polisi belum menetapkan tersangka. Bahkan belum ada kabar proses hukum selanjutnya setelah pelapor diperiksa.

Menjelang aksi 2 Desember 2016 yang menuntut keadilan atas tersangka Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama, AJI Jakarta mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menghormati kebebasan pers dan jurnalis. AJI meminta peserta aksi 212 tidak menghalangi dan mengintimidasi jurnalis dari media mana pun yang meliput aksi besok karena kegiatan jurnalistik dilindungi oleh undang-undang.

Bila keberatan terhadap pemberitaan, kami imbau tempuhlah mekanisme yang beradab dengan hak jawab atau melaporkan ke Dewan Pers.

Selain itu, AJI Jakarta juga mengimbau para jurnalis bekerja secara independen, menaati Kode Etik Jurnalistik, dan memprioritaskan keselamatan saat meliput unjuk rasa yang melibatkan massa besar.

Melihat persoalan tersebut, pegiat Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) turut berkomentar atas kejadian yang menimpa beberapa jurnalis saat melakukan reportase di lapangan, Masridho Rambey menganggap sikap membatasi peliputan adalah salah satu bentuk penjajahan.

“Wartawan dasarnya memberi pemahaman baru dengan cara-cara jurnalistik. Sikap membatasi hak wartawan dalam mencari informasi juga termasuk dalam penjajahan,” kata Masridho, Pemimpin Umum LPM DETaK Unsyiah.[]

Editor: Riska Iwantoni