Beranda Opini Pemerintah Ideal or Pemerintahan Proposal

Pemerintah Ideal or Pemerintahan Proposal

BERBAGI

Ada fenomena menarik sedang berkembang dalam masyarakat Aceh kontemporer yaitu budaya proposal. Kita tidak tau pasti apakah perkembangan tersebut didorong oleh program pemerintah daerah, seperti bantuan usaha kecil, peumakmue nanggroe dan lain sebagainya. Ataupun merupakan budaya baru yang sedang berkembang dalam masyarakat Aceh pasca konflik. Untuk itu layak kita munculkan beberapa pertayaan untuk mengkritisi perkembangan tersebut. Pertama, apakah budaya bantuan proposal dapat menunjukkan sesuatu pemerintah peduli terhadap nasib rakyatnya.? Kedua, bagaimana pemerintahan yang ideal, apakah pemerintahan proposal atau pemerintahan yang menciptakan pemberdayaan serta lapangan kerja bagi rakyatnya, ibarat ungkapan “berilah pancing kepada rakyat dan bukan memberi ikan”. Kedua pertayaan tersebut perlu dicari jawabannya, karena pemerintahan yang ideal tidak akan lahir dengan sendirinya, dan tidak sekonyong-konyong lahir hanya karena kita memiliki pemimpin hasil dari Pilkada.

Secara sederhana, konsep pemerintahan yang ideal bisa diartikan sebagai pemerintahan yang secara politik diterima dan terbentuk melalui proses demokrasi, secara hukum efektif mampu melakukan penegakan hukum, dan secara administrasi efisien organisasinya, kinerjannya maksimal, tidak boros dalam pengeluaran. Minimal, pemerintahan yang ideal harus bebas dari kesewenang-wenangan penguasa, kekeliruan kebijakan, perampasan hak milik, dan inefisiensi administrasi. Pemerintahan model inilah yang bisa diharapkan akan lahir berbagai bentuk dan tingkatan pelayanan publik yang adil dan karena itu menyebabkan rasa keadilan, berbagai kebijakan pemberdayaan masyarakat yang akan membuat mereka semakin mandiri dari waktu ke waktu, serta kebijakan pembangunan yang akan mempercepat peningkatan dan perluasan kesejahteraan rakyat.

Dalam konteks pemerintahan yang ideal, rakyat dan nasib rakyat selalu dihadirkan dalam setiap proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan pemerintahan. Apapun keputusan yang diambil dan kebijakan apapun yang dibuat, jelas dimana posisi rakyat. Artinya, manfaat apa yang dapat diterima oleh rakyat melalui pelaksanaan keputusan dan kebijakan itu. Pemerintah tidak selayaknya membuat keputusan dalam kevakuman nilai kerakyatan. Inilah demokrasi dalam artian yang hakiki. Demokrasi tidak boleh dibatasi sekedar sebagai serangkaian prosedur dalam membuat keputusan, tetapi lebih dari itu harus dimaknai secara substansial melalui kemanfaatan dari keputusan dan kebijakan yang dilahirkan sebesar-besar bagi kepentingan rakyat dan bukan kepentingan kelompok.

Iklan Souvenir DETaK

Ini sering disebut sebagai proses membawa rakyat masuk kedalam pemerintahan dan mengembalikan pemerintahan kepada rakyat. Hanya dengan cara pemaknaan seperti itu kita bisa menerima klaim bahwa pemerintahan yang ideal adalah sekaligus pemerintahan demokrasi yang menempatkan kepentingan rakyat sebagai yang utama demi mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat sebagai pemilik kedaulatan dan kekuasaan. Kebebasan dalam berdemokrasi harus digunakan untuk memaksimalkan memilih pemimpin yang bermutu, yang cerdas dan memiliki komitmen untuk memperjuangkan kepentingan rakyat sebagai pemberi mandat atau kedaulatan. Tinjauan ini selayaknya harus kita simak, karena kualitas kinerja suatu pemerintahan terutama harus diukur dari kemampuannya mengangkat martabat rakyat yang berada pada lapisan paling bawah. Ukuran keberhasilan sebuah pemerintahan adalah kualitas pekerjaan yang tersedia bagi rakyatnya pada lapisan terbawah dari sistem sosial ekonomi mereka, ini makna dari ungkapan “pemerintahan untuk rakyat”.

Bagaimana posisi pemerintahan Aceh, apakah pemerintahan yang ideal atau pemerintahan proposal. Posisi tersebut perlu kita pertayakan untuk menjadi evaluasi bagi pemerintah dalam menilai kinerja selama ini, sehingga tidak terulang pada kesalahan yang sama seperti pemimpin Aceh sebelumnya. Oleh karena itu, pemerintah Aceh sudah semestinya memberi perhatian khusus untuk peningkatan martabat masyarakat Aceh lapisan paling bawah. Rakyat sebagai pemberi mandat kekuasaan tidak terposisikan sebagai pembawa proposal kepada pihak penguasa. Sebenarya pemerintah Aceh memiliki modal politik (political capital) yang cukup besar yaitu kepercayaan serta dukungan grasroot yang demikian luas. Modal itu dapat digunakan untuk membangun ” team building” yang bukan saja mampu menampilkan ” the best the brightest” tetapi juga menata secara cermat kinerja pemerintahannya, sehingga tim itu tetap solid, loyal, dan tentu saja efektif. Akan tetapi modal tersebut belum dipergunakan secara maksimal untuk membentuk tim yang ’coherent’ dan ’highly qualifified’.

Akan tetapi, potensi tersebut belum digunakan secara maksimal untuk melahirkan sejumlah terobosan kebijakan baik di bidang ekonomi, politik, penegakan hukum, pelayanan kesehatan masyarakat, dan efisiensi adminitrasi yang benar-benar mengarah untuk pemberdayaan rakyat. Pemerintah kita masih terkecoh dengan sistem liberal kapitalis sehingga menyebabkan lahirnya berbagai kebijakan, keuangan, perbankan, dan ekonomi yang memberi keuntungan kepada mereka yang berada pada posisi elit., atau yang dianggap berpotensi untuk masuk ke dalam kelompok tersebut ( orang-orang kaya baru). Akibatnya, upaya mengangkat martabat masyarakat Aceh pada lapisan terbawah luput dari perhatian dan prioritas. Akibatnya, rakyat tetap berada pada posisi sebagai peminta-minta kepada penguasa, mereka tidak pernah terposisi sebagai raja yang harus dilayani atau diberdayakan oleh penguasa.

Keadaan ini persis sama seperti yang digambarkan oleh Heather Sutherland ( Dede Mariana, 2006: 2), dimana dalam budaya birokrasi patrimonial yang menempatkan pola hubungan penguasa ( raja) dengan rakyat. Penguasa memberikan bantuan kepada rakyatnya. Sebagai timbal-balik terhadap belas kasih yang diberikan penguasa, rakyat memberikan penghormatan, kesetiaan (loyalitas), dan kepatuhan kepada penguasa. Apabila raja menghendaki, rakyatpun bersedia memberikan tenaga dan seluruh miliknya bagi penguasa. Birokrasi yang pada mulanya lahir dari kaum bangsawan kemudian mewariskan sifat-sifat patrimonial tersebut, sehingga cenderung lebih bersikap sebagai pangreh praja yang ingin dilayani dan bukannya sebagai pamong praja yang melayani rakyat. Jargon melayani rakyat tidak pernah terlembagakan dalam karanter birokrasi patrimonial karena birokrat senantiasa ditempatkan di posisi yang lebih tinggi dibandingkan rakyat. Konsekuensinya. Akuntabilitas lebih mengarah pada atasan dan bukan pada rakyat.

Sebagai penutup tulisan ini, kita hanya bisa berharap mudahan-mudahan sindiran tajam seperti ini tidak pernah terlahir lagi dari rakyat untuk pemimpin Aceh yang akan datang “gubernur hana peureulee keu geutanyoe, peureulee cuma watee Pilkada mantong. “ Kahek tajak u Banda tapi proposal hana jeulas-jeulas lom, abeh peng-peng teuh bak ta uruh proposal nyan”.Wallahu’alam.

Oleh: Effendi Hasan
Mahasiswa Program S3 di Universiti Kebangsaan Malaysia