Beranda Headline Tuntut Realisasi UUPA, Mahasiswa Demo DPRA

Tuntut Realisasi UUPA, Mahasiswa Demo DPRA

BERBAGI
Mahasiswa melakukan orasi di depan pintu gerbang gedung DPR A. Mereka menuntut realisasi turunan UUP, Rabu, 29 Oktober 2014. (Tajul Ula/DETaK)

Murti Ali Lingga | DETaK

Mahasiswa melakukan orasi di depan pintu gerbang gedung DPR A. Mereka menuntut realisasi turunan UUP, Rabu, 29 Oktober 2014. (Tajul Ula/DETaK)
Mahasiswa melakukan orasi di depan pintu gerbang gedung DPR Aceh. Mereka menuntut realisasi turunan UUPA, Rabu, 29 Oktober 2014. (Tajul Ula/DETaK)

Banda Aceh – Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA) melakukan aksi di depan gedung DPR Aceh, Rabu, 29 Oktober 2014.

Mereka menuntut kejelasan turunan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) yang belum semuanya direalisasikan. “Kesejahteraan rakyat Aceh semakin jelas dengan keberadaan undang-undang khusus tentang Pemerintah Aceh. Namun hingga saat ini kondisi tersebut berbanding terbalik, masih banyak rakyat Aceh belum merasakan kesejahteraan karena Pemerintah Indonesia belum sepenuhnya janjinya,” jelas Koordinator Aksi, Delky Nofrizal, saat berorasi.

Iklan Souvenir DETaK

Pemerintah Indonesia sebutnya, di bawah kepemimpinan Jokowi-JK jangan menganggap remeh ihwal UUPA. Karena, undang-undang ini menyangkut kepentingan rakyat Aceh. “Jangan sampai kami melakukan referendum kembali dan jangan sampai rakyat Aceh harus kembali angkat senjata,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA), Mufied Alkamal mengatakan demonstrasi menuntut realisasi turunan UUPA ini bukan aksi titipan dan tidak ada oknum yang memboncengi. “Ini murni ingin membangunkan DPR Aceh dari ‘tidur’ agar kejadian di masa lalu tidak terulang kembali  di periode saat ini,” jelas dia.

Mahasiswa menuntut kejelasan PP tentang Migas Aceh atau pengelolaan bersama minyak dan gas, 70:30 di Aceh, menuntut kejelasan PP Kewenangan Aceh yang bersifat nasional, dan Perpres tentang pertanahan atau pengalihan Kantor BPN di Aceh.

“Kami memberikan waktu kepada Pemerintah RI dan DPRA untuk memperjelas tuntutan tersebut hingga 1 Febuari 2015 mendatang,” imbuhnya.[]

Editor: Murti Ali Lingga