Anggita Rezki Amelia | DETaK
Banda Aceh- Sidang pemeriksaan saksi dalam kasus korupsi dana beasiswa Jalur Pengembangan Daerah (JPD) dan Guru daerah terpencil (Gurdacil) Unsyiah, Kamis,(31/10/2013) kembali berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Dalam kesempatan tersebut, pihak pengadilan menghadirkan Rahmiana, sekretaris di rektorat Unsyiah yang menjadi salah satu panitia pengelola beasiswa JPD, beserta Samsul Rizal, Rektor Unsyiah yang diperiksa sebagai saksi.
Dari pantauan detakusk.com, Rahmiana banyak mengaku tidak tahu sehingga persidangan tersebut berjalan lambat. Dalam kesaksiannya, Rahmiana menuturkan tidak mengetahui berapa jumlah penambahan mahasiswa terkait kasus beasiswa JPD. Namun ia mengaku ada penambahan pada jumlah mahasiswa penerima JPD tahun 2010, “Tapi saya tidak ingat berapa jumlahnya,” kata Rahmiana kepada hakim ketua, Samsul Kamar dan dua orang hakim anggota Ainal Mardhiah dan Syamsul Has’ari.
Kepada hakim anggota, Ainal Mardhiah, Rahmiana mengatakan pernah diperiksa penyidik sebelumnya sebanyak empat hingga lima kali. Selain itu, Rahmiana menyebutkan, pada tahun 2009, jumlah mahasiswa penerima beasiswa JPD berjumlah 79 orang. “Sebenarnya 81 orang mahasiswa, namun dua orang tidak aktif,” jelasnya.
Usai memeriksa Rahmiana, hakim ketua memanggil Samsul Rizal sebagai saksi berikutnya. Namun belum sepenuhnya Samsul diperiksa hakim, sidang pun berakhir saat azan ashar berkumandang dan akan dilanjutkan esok harinya, Jum’at (01/11/2013) pukul 09.00 WIB. Di awal proses pemeriksaan terhadap Samsul, ia mengaku terlibat sebagai penanggung jawab beasiswa JPD dan Gurdacil saat itu, “beasiswa gurdacil dimulai tahun 2008, proses penyaluran dana beasiswa ke Unsyiah melalui Momorendum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh, ” sebut Samsul. Ia mengatakan, dana yang dikirim Pemda Aceh dikirim melalui rekening Bank BNI 46.
Sidang tersebut berlangsung sejak pukul 11.00 WIB. Dalam persidangan tersebut, turut hadir tiga terdakwa kasus korupsi beasiswa Unsyiah yakni Darni Daud, Yusuf Azis, dan Muchlis.[]