Darussalam – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Kota (JMK) mengaku akan tetap bertahan di posko penolakan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) sampai tuntutan mereka di terima. Posko penolakan yang didirikan di depan pintu gerbang kampus Unsyiah tersebut sudah bertahan hingga setengah bulan sejak 17 April silam.
Awalnya, posko yang hanya ditutupi dengan plastik hitam tersebut bersebelahan dengan posko mahasiswa yang menuntut pengusutan kasus korupsi Unsyiah. Namun, perjuangan tuntutan mereka tidak seberuntung tuntutan mahasiswa atas kasus korupsi Unsyiah yang sudah ditetapkan para tersangkanya..
Koordinator posko, Muhammad Suhendra mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan beberapa aksi atas tuntutan tersebut, diantaranya di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kumham). “Ke semua ini takkan berarti bila posko ini dibubarkan sebelum tercapainya tujuan kami yaitu di batalkannya RUU Kamnas ini dan jangan ditarik ulur lagi,” terangnya, Senin (29/4/2013) malam.
Perihal RUU Kamnas, ia mengatakan bahwa undang-undang tersebut tidak dibutuhkan rakyat. “Undang-undang ini bersifat melanggengkan kekuasaan dan berdampak pada pengekangan yang juga melanggar prinsip demokrasi, karena masyarakat butuh kesejahteraan bukan kembali pada Orde baru,” jelasnya.
Ia juga menerangkan mengenai tempat pendirian posko tersebut, menurutnya tempat itu dipilih karena strategis. “Maksud saya selain di pinggir jalan setiap mahasiswa atau warga yang sering berlalu-lalang bisa melihat spanduk atau baliho yang kami pasang serta langsung bisa bertanya mengenai seputar polemik RUU Kamnas ini,” ujarnya.
JMK yang merupakan gerakan mahasiswa yang berdiri sejak 2011 silam ini lahir untuk mempengaruhi publik. Gerakan ini sering mengangkat isu-isu yang bersifat nasional. “Melihat kegelisahan masyarakat dan banyaknya gerakan-gerakan mahasiswa yang cenderung subjektif, karena kebanyakan gerakan dewasa ini lebih mengangkat isu perorangan berdampak pada paradigma masyarakat bahwa itu adalah aksi yang di tunggangi kepentingan tertentu,” ujar Muhammad Misri, salah seorang anggota JMK.
“Kami menghimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa selaku kaum intelektual yang ada di kota Banda Aceh, kita mengajak bukan atas nama lembaga, tapi atas nama rakyat, innnalillah apabia RUU KAMNAS di sahkan,’’ tutupnya[]