Anggita Rezki Amelia | DETaK
Banda Aceh- Melanjutkan sidang pembacaan keterangan saksi yang tertunda kemarin, Hari ini, Jum’at (01/11/2013) kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Masih dengan keterangan dari saksi Samsul Rizal, Rektor Unsyiah dalam kaitannya dengan korupsi beasiswa Jalur Pengembangan Daerah (JPD) dan Guru daerah Terpencil (Gurdacil) Unsyiah tahun 2009-2010.
Dalam pernyataannya di persidangan, Samsul mengaku di tahun 2009 dana JPD yang diberikan oleh Komisi Beasiswa Aceh oleh Pemerintah (Pemda) Aceh terhadap Unsyiah sebesar 2 miliar rupiah lebih.
” Dengan terserap dana sekitar 1,7 miliar rupiah untuk kepentingan biaya hidup mahasiswa, dana kelembagaan, Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), asuransi, biaya buku, sisanya masih di rek 152 (tiga nominal akhir nomor rekening Unsyiah-red) atas nama rektor Unsyiah (saat itu rektor yang menjabat ialah Darni Daud-red),” ungkap Samsul.
Kendati demikian, Hakim anggota, Syamsul Has’ari dalam pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Samsul, mengatakan hal terkait jumlah biaya buku yang berkisar 40 juta lebih yang tidak pernah diambil dan dibayarkan ke mahasiswa bersangkutan pada beasiswa JPD tahun 2009. Menanggapi pernyataan tersebut, Samsul mengaku tidak mengingatnya. “Saya tidak ingat,” ucapnya.
Terkait penyerahan dana gurdacil kepada Yusuf Azis (terdakwa yang mengelola dana gurdacil Unsyiah), Samsul mengatakan dana sebesar 381 juta rupiah ia serahkan kepada Yusuf Azis. Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan Yusuf Azis saat sidang yang berlangsung kamis kemarin, (31/10/2013). Saat itu Yusuf Azis mengaku menerima dana 381 juta sebagai honorarium pengelola program gurdacil dari saksi Rahmiana. “Pembantu Rektor (PR) I (saat itu Samsul Rizal-red) meminta saya menjumpai beliau, dan pada tanggal 26 Agustus 2011, saya diminta menjumpai Rahmi (Rahmiana-red), dan Rahmi menyodorkan tanda slip sejumlah uang 381 juta pada saya, jadi bukan saya terima uang dari pak Samsul, tapi adalah Rahmi,” ungkap Yusuf Azis di dalam persidangan kemarin. Namun demikian, Rahmiana yang saat itu menerangkan kesaksian pada majelis hakim membantah pernyataan Yusuf Azis terkait penyerahan dana 381 juta tersebut.
Sejak kemarin, majelis hakim telah memeriksa Rahmiana, sekretaris di rektorat Unsyiah sebagai saksi. Dari pantauan detakusk.com, hari ini Rahmiana juga terlihat hadir di dalam persidangan tersebut memenuhi panggilan majelis hakim pada sidang kemarin. Persidangan tersebut juga dihadiri ketiga terdakwa kasus korupsi beasiswa Unsyiah yakni Darni Daud, Yusuf Azis, dan Muchlis.[]