Mohammad Adzannie Bessania [AM] | DETaK
Darussalam – Masa kampanye Pemilihan Raya (Pemira) calon ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsyiah sudah berakhir sejak Senin, 12 Desember 2016 kemarin. Dalam pelaksanaannya, Komisi Pemilihan Raya (KPR) mendapat berbagai laporan mengenai perusakan atribut oleh oknum tidak bertanggung jawab yang terjadi saat masa kampanye. 15 Desember 2016.
Agung Nugraha, selaku ketua Hubungan Masyarakat (Humas) KPR, mengaku mendapat berbagai laporan dari tim sukses (timses) masing-masing calon mengenai perusakan atribut kampanye. Laporan tersebut baru ia terima secara lisan saat timses mendatangi sekretariat KPR di gelanggang mahasiswa Unsyiah.
“Kami mendapat laporan bahwa banyak alat peraga kampanye, seperti spanduk dan baliho, yang dirobek dan dicopot di jalan. Kami belum mengetahui motif kejadian ini, tapi akan kami tanggapi laporan tersebut dengan memberi bukti,” ungkap Agung saat diwawancarai detakusk.com, 13 Desember lalu.
Perusakan atribut kampanye juga terjadi di Fakultas Teknik (FT) dan Fakultas Pertanian (FP). Spanduk yang telah dipasang oleh salah satu calon sebelumnya, diturunkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Lalu dinaikkan spanduk baru dari calon yang lain. Kejadian tersebut berlangsung pada malam hari.
“Masalah ini telah diselesaikan oleh Wakil Dekan III masing-masing fakultas,” tegas Agung.
KPR menegaskan kepada para pelapor yang mengadu secara lisan untuk segera memberikan bukti yang jelas mengenai perusakan atribut kampanye. Jika telah ada bukti tertulis yang jelas mengenai pelaku pencabutan, KPR akan menindaklanjuti secara tegas.
Selain itu, KPR mengambil tindakan tegas mengenai pelanggaran yang terjadi saat kampanye maupun masa tenang. KPR akan memberikan sanksi kepada para pelanggar sesuai tingkatan pelanggarannya.
“Pencabutan atribut kampanye oleh timses akan kami kurangi 50 suara. Untuk tindakan kriminal sanksinya adalah dropout (DO) dari Unsyiah. Sedangkan memasang alat peraga di hari tenang tidak ada sanksi, kami hanya memberikan himbauan kepada timses untuk segera mencabut atribut kampanye,” jelasnya.
Masa tenang kampanye berlangsung dari tanggal 12-15 Desember 2016 atau berakhir saat hari pemilihan berlangsung. Di masa tenang, KPR menghimbau kepada seluruh timses untuk segara mencabut atribut kampanye di jalan dan fakultas.
“KPR telah bekerjasama dengan Wakil Dekan III tiap fakultas untuk mengawasi jalannya Pemira di hari tenang. Jika di hari pemilihan masih ada atribut yang terpasang, hal ini menjadi tanggung jawab Wakil Dekan III di masing-masing fakultas dan KPR . Wakil Rektor III dan Wakil Dekan adalah pengawas jalannya Pemira,” tegasnya.[]
Editor : Dhenok Megawulandari