Beranda Headline Pakar Hukum: Unsyiah Tetap Satu Rektor

Pakar Hukum: Unsyiah Tetap Satu Rektor

BERBAGI

Dora Asra | DETaK

Darussalam – Pakar hukum tata negara, Husni Djalil mengatakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan gugatan Darni M. Daud terhadap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia. “Namun begitu, tidak lantas Darni menjabat kembali menjadi rektor,” ungkapnya saat dihubungi detakusk.com, Rabu (13/12/12).

Menurutnya, Unsyiah tetap memiliki satu rektor, karena belum ada putusan hukum terkait gugatan Darni. “Ajuannya belum final, jadi itu belum bisa dikatakan sah,” jelasnya. Husni mengatakan, untuk sementara Darni sudah menang, namun apabila diajukan banding lagi maka Darni harus menunggu proses hukum lebih lanjut.

Iklan Souvenir DETaK

Hunsi juga mengatakan, secara hukum perkara Darni tersebut belum masuk tahap final. “Ini harus menunggu keputusan Kemendikbud, apakah akan mengajukan banding, biasanya jangka waktunya kurun waktu dua minggu setelah putusan ditetapkan majelis hakim. Kalaupun nanti Darni menang maka harus ditindaklanjuti. Jadi tidak bisa serta merta langsung menjadi rektor, ” ungkapnya.

Husni menambahkan, sesuai aturan hukum, jika Darni ingin menjabat kembali menjadi rektor maka rektor yang sebelumnya Samsul Risal harus diberhentikan terlebih dahulu dari jabatannya. Hal tersebut disampaikan Husni merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 33 tahun 2012 pasal 10 ayat 1.

Menurutnya, Samsul Rizal melanjutkan masa kepemimpinan Darni Daud periode 2010 sampai September 2014. “Setelah itu baru dilakukan pemilihan.”[]