Beranda Lipsus SAKA Sayangkan Unsyiah Enggan Hadiri Sidang KIP

SAKA Sayangkan Unsyiah Enggan Hadiri Sidang KIP

BERBAGI

Riska Iwantoni | DETaK

Gedung Biro Universitas Syiah Kuala (Unsyiah). (Riska Iwantoni/DETaK)
Gedung Biro Rektorat Universitas Syiah Kuala (Unsyiah). (Riska Iwantoni/DETaK)

Banda Aceh – Alumni Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA), Safutra Rantona mendesak dan mengsengketakan Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal tersebut dilakukan karena selama ini data yang diminta tidak diberikan dan ditanggapi oleh pihak Unsyiah.

Menurut Rantona, pengajuan sengketa ini sudah memenuhi unsur untuk melakukan sengketa ke Komisi Informasi Aceh (KIA). Karena selama ini surat pengajuan permintaan data sudah sesuai dengan unsur undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Iklan Souvenir DETaK

“Surat sudah saya berikan pada tanggal 24 Desember 2014, kemudian setelah menunggu selama 40 hari kerja, namun tidak ada konfirmasi maupun balasan surat dari pihak Unsyiah, padahal data yang diminta merupakan data publik yang semestinya dipublikasi,” Jelas Safutra Rantona, saat ditemui detakusk.com di kantornya, Kamis, 12 Maret 2015.

Sebelumnya, seperti di lansir HabaDaily.com, sidang  sengketa dengan nomor 067/KIA-PSI/III/2015 akan berlangsung  12 Maret 2015 di ruang sidang sengketa informasi KIA. Namun hingga jadwal yang telah di agendakan tersebut, Rektor Unsyiah, Samsul Rizal selaku termohon tidak hadir dalam sengketa informasi yang dilakukan oleh KIA. Rektor Unsyiah menjadi termohon karena disengketakan oleh Kepala Pustaka Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA), Safutra Rantona terkait permintaan informasi.

Safutra Rantona, menyayangkan Unsyiah tidak menghadiri sidang sengketa yang telah diagendakan dan dilaksanakan pada 12 Maret 2015 itu yang berlangsung di ruang sidang sengketa informasi KIA Banda Aceh.

“Seharusnya Unsyiah menjadi contoh bagi universitas lain yang ada di Aceh, toh Unsyiah sebagai Unsyiah tertua dan terbesar di Aceh.” Ungkap Rantona, kesal.

Menurut Rantona, jika Unsyiah tidak merespon panggilannya untuk sidang berikutnya akan mempengaruhi persepsi ‘negatif” dari masyarakat Aceh terhadap kampus jantong hatee rakyat Aceh ini.

“Seharusnya bila rektor tidak bisa berhadir, bisa diberikan kuasa kepada pihak lain seperti Humas, dan pihak lainnya yang mempunyai kapasitas,” lanjutnya.

Selaku Pemohon yaitu Safutra Rantona, mengatakan tujuan dari permemintaan data tersebut adalah untuk mempelajari lebih dalam dan sekaligus bentuk kontrol seorang alumni terhadap kampus.

“Saya selaku alumni juga ingin melihat dan mengontrol anggaran yang selama ini diterima oleh Unsyiah. Saya juga ingin mendorong Unsyiah agar lebih terbuka terhadap informasi yang semestinya di ketahui publik, karena sepengetahuan saya, Unsyiah belum memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” jelas Safutra.

Sedikitnya ada 10 data yang diminta dalam sidang sengketa KIP tersebut, yang nantinya tambah Rantona, akan dilakukan untuk melakukan kajian dan analisis anggaran perguruan tinggi negeri khususnya di Aceh. Karena selama ini Unsyiah memiliki jumlah anggaran yang sangat besar. Dan anggaran tersebut selama ini diduga jarang dipublikasi.

“Saya tidak menerima alasan atau jawaban kenapa data yang saya minta tidak diberikan, padahal undang-undang sudah mewajibkan data harus dipublikasi,” jelas Rantona.

Selanjutnya, pemohon akan kembali menyurati termohon, yaitu Rektor Unsyiah untuk bisa hadir pada sidang selanjutnya yang akan dijadwalkan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA).[]

Editor: M Fajarli Iqbal

Baca juga: 10 Data Unsyiah yang Disengketakan SAKA