Riska Iwantoni | DETaK
Banda Aceh – Alumni Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA), Safutra Rantona mendesak dan mengsengketakan Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang terdapat dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008. Sedikitnya ada 10 data yang diminta pada sidang sengketa KIA tersebut.
Dalam sidang sengketa informasi yang dipimpin langsung oleh Ketua KIA, Afrizal Tjoetra berlangsung di gedung KIA, Kamis 12 Maret 2015 di Banda Aceh. Sidang tersebut, pemohon Safutra Rantona mendesak Unsyiah untuk memberikan data-data yang dimaksud yaitu:
Pertama, daftar isian Penggunaan Anggaran Unsyiah tahun 2013 dan 2014.
Kedua, laporan realisasi anggaran unsyiah tahun 2013 dan 2014.
Ketiga, laporan realisasi Parkir Unsyiah tahun 2013 dan 2014.
Keempat, laporan penerimaan beasiswa dan jumlah beasiswa Unsyiah tahun 2013 dan 2014.
Kelima, dokumen realisasi anggaran SPP Mahasiswa Unsyiah tahun 2013 dan 2014.
Keenam, dokumen realisasi penggunaan anggaran KKN tahun 2013 dan 2014.
Ketujuh, dokumen realisasi penggunaan anggaran operasional kampus unsyiah 2013 dan 2014.
Kedelapan, dokumen realisasi anggaran organisasi kampus Unsyiah 2013 dan 2014.
Kesembilan, dokumen anggaran gaji aparatur pegawai Unsyiah 2013 dan 2014.
Kesepuluh, dokumen aset kampus Unsyiah tahun 2013 dan 2014.
Untuk diketahui, Safutra Rantona merupakan alumni dari Unsyiah, selain itu ia yang berasal dari dataran tanah Gayo merupakan pengurus dan alumni di Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA).[]
Editor: M Fajarli Iqbal