Eureka Shittanadi | DETaK
Darussalam – Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) secara resmi memberlakukan kurikulum baru yang lebih fokus pada capaian pembelajaran pada tahun ajaran 2016-2017. Pemberlakuan yang mengacu pada PERMENRISTEKDIKTI tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Nomor 44 tersebut dijalankan setelah melakukan segala persiapan matang sejak awal tahun 2016 rampung.
Dalam proses penyusunannya, Unsyiah membentuk tim di level universitas yang melibatkan semua Wakil Dekan (WD) 1, kemudian setelah ada panduan kurikulum tersebut, barulah diadakan sosialisasi kepada seluruh ketua Prodi di Unsyiah. Setelah itu, ketua Prodi dan pihak fakultas membuat kurikulum tersebut yang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Ditemui di ruangannya, Wakil Rektor Bidang Akademim, Hizir Sofyan, mengutarakan bahwa konsep dari perubahan kurikulum ini tidak boleh merugikan mahasiswa, tetapi tentunya dalam setiap perubahan atau kebijakan tersebut selalu ada positif dan negatifnya.
“Apapun kebijakan yang dilaksanakan dan di manapun, itu selalu ada plus minusnya. Tetapi tetap kita sampaikan kepada kepala prodi atau jurusan, rancangan kurikulum baru itu tidak boleh merugikan mahasiswa,” jelasnya kepada detakusk.com pada 27 September 2016.
Oleh mahasiswa sendiri, kurikulum baru justru dinilai merugikan sebagian golongan mahasiswa. Hal ini dikarenakan adanya sejumlah Mata Kuliah (MK) yang dulu sifatnya pilihan menjadi MK wajib di kurikulum baru ini, sehingga banyak mahasiswa tingkat akhir harus menunda kelulusan dan harus mengambil MK tersebut.
“Sebenarnya kurikulum baru ini bagus, cuma tidak ada toleransi. Contohnya ada beberapa MK yang dulunya pilihan, sekarang jadi wajib. Mau tidak mau mahasiswa yang akan sidang harus kembali kuliah, jadi mereka terhambat dengan itu,” ujar Novi Yanza, mahasiswa FKIP Fisika angkatan 2013.
Dikatakan Hizir Sofyan, enjawab keluhan mahasiswa yang bermasalah, dianjurkan untuk menyelesaikan masalah tersebut di prodi masing-masing terlebih dahulu.
“Dan kalau tidak dapat diselesaikan, barulah mahasiswa dapat menyelesaikan di level fakultas atau universitas,” terangnya.[]
Editor: Riska Iwantoni