Beranda Headline Ini Jawaban KPR Atas Pengunduran Diri Kandidat Pemira 2017

Ini Jawaban KPR Atas Pengunduran Diri Kandidat Pemira 2017

BERBAGI
Rizky Kurniawan saat memberikan klarifikasi pemberitaan. 11/12/17 (Muhammad Adzanie Bessania/ DETaK)

Mohammad Adzannie Bessania | DETaK

Darussalam – Calon ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Unsyiah melakukan pengambilan nomor urut calon di Gelanggang Mahasiswa Unsyiah. Rabu, 9 Desember 2017 lalu.

Nomor urut yang diambil oleh masing-masing calon akan digunakan sebagai nomor urut pemilahan calon selama kampanye hingga pelaksanaan Pemilihan Raya (Pemira) yang akan dilaksanakan 19 Desember 2017 nantinya.

Iklan Souvenir DETaK

Sebelum dilakukan pengambilan nomor urut calon, KPR penyelenggara Pemira memberi kesempatan kepada calon yang ingin mengundurkan diri. Hal tersebut disampaikan oleh ketua KPR Unsyiah, Rizky Kurniawan, saat ditemui detakusk.com di sekretariat KPR Gelanggang Mahasiswa Unsyiah. Senin, 11 Desember 2017.

Rizky menyebutkan, calon ketua BEM yang mengundurkan diri sebanyak satu orang dan calon anggota DPM yang mengundurkan diri sebanyak 2 orang.

“Dari keenam calon ketua BEM yang lulus tes baca Al-Qur’an, ada satu calon yang mengundurkan diri yaitu Muhammad Suhail Gifari,” kata Rizky.

Rizky menyebut bahwa calon yang mengundurkan diri tersebut telah menulis surat pertanyaan pengunduran diri. Selain itu, KPR tidak mempertanyakan alasan pengunduran diri calon tersebut.

“Kami tidak pertanyakan alasannya, sebab itu alasan pribadi calon tersebut dan bukan wewenang KPR,” sambung Rizky.

Disamping itu, dua calon anggota DPM yang berasal dari Fakultas Teknik dan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) juga melakukan pengunduran diri.

Rizky menegaskan, calon yang telah mengambil nomor urut tidak diperbolehkan mengundurkan diri. Calon akan dikenai sanksi oleh KPR apabila melakukan pengunduran diri setelah mengambil nomor urut.

“Pasti banyak kendala dan menambah tugas KPR apabila ada calon yang mengundurkan diri, contohnya pada surat suara. Misalnya kita sudah cetak surat suara dan ada calon yang mengundurkan diri, pasti membebankan kinerja KPR nantinya” tandasnya.[]

Editor: Maisyarah Rita