Beranda Headline Hukum Indonesia Belum Mampu Menjawab Syarat Hukum Jual Beli!

Hukum Indonesia Belum Mampu Menjawab Syarat Hukum Jual Beli!

BERBAGI

Cut Lusi Chairun Nisak | DETaK

(Ilustrasi)

Darussalam – Hukum di Indonesia belum mampu memenuhi syarat-syarat hukum jual beli karena perkembangan hukumnya yang lambat. Hal tersebut dikatakan Khairani Arifin, dosen fakultas hukum Unsyiah dalam seminar dan workshop yang diadakan Asian Law Students Assosiation Local Chapter (ALSA LC) Unsyiah, Sabtu (1/12/2012).

Menurutnya, hal tersebut menyebabkan secara otomatis dipakainya kebijakan-kebijakan di internasional yang terlebih dahulu ada, “sehingga dipakai juga ketika orang Indonesia sendiri yang membuat bisnis, untuk mengisi kekosongan hukumnya, jadi kebijakan-kebijakan internasional dipakai dalam kebijakan bisnis,” jelasnya.

Iklan Souvenir DETaK

Kemudian ia juga mencontohkan misalnya saja terkait dengan cara-cara pembayaran dalam jual beli yang sifatnya internasional. Katanya, dalam hukum Indonesia hanya mengatur hal-hal yang sifatnya umum, “sementara cara pembayaran itu berkembang begitu pesat, misalnya menggunakan letter of credit, menggunakan cara-cara pembayaran yang lain, itu nggak ada dalam peraturan hukum Indonesia, otomatiskan ketentuan-ketentuan dalam internasional itu dipakai oleh para pihak ketika mereka membuat kontrak,” terangnya lagi.

Katanya, Indonesia harus meratifikasi banyak konvensi-konvensi terkait dengan perdagangan internasional, yang kemudian juga menyesuaikan ketentuan-ketentuan internasional dengan hukum indonesia, “sehingga kita nggak ketinggalan, dan mudah merespon perkembangan-perkembangan yang ada,” tambahnya.

Seminar  dan workshop yang ikuti oleh puluhan peserta dengan tema perkembangan hukum kontrak, manajemen kontrak, dan penyelesaian sengketa kontrak di Indonesia tersebut juga diisi oleh Chairil, Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Aceh. []