Beranda Lipsus LSM SPAK Aceh Sebut Dana KKN Unsyiah Terindikasi Korupsi

LSM SPAK Aceh Sebut Dana KKN Unsyiah Terindikasi Korupsi

Karikatur Liputan Khusus Kuliah Kerja Nyata (KKN) Unsyiah. (Muhammad Chalid Isra/DETaK)

Lipsus | DETaK

Banda Aceh – Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Perempuan Anti Korupsi (SPAK) Aceh, Yulindawati mengkhawatirkan dana program Kuliah Kerja Nyata (KKN) periode X disalahgunakan atau terindikasi dikorupsi. Pasalnya pada periode tersebut dana untuk KKN tidak disalurkan kepada mahasiswa, akan tetapi pada periode sebelumnya dana untuk KKN diberikan kepada setiap kelompok dengan jumlah yang berbeda pada tiap periodenya.

“Kalau melihat dari sebelumnya ada dan kemudian tiba-tiba tidak ada dana itu tentu ada indikasi korupsi di sana. Tapi hal ini harus ditanyakan langsung ke pihak rektorat itu hak kalian sebagai mahasiswa,” ucap Yulinda yang ditemui detak-unsyiah.com, Selasa 5 April 2016 di Banda Aceh.

Kendati sudah terlaksana dua bulan, setiap persoalan dana publik kata Yulindawati harus dipublikasikan ke khalayak umum, termasuk perihal tidak adanya dana KKN untuk periode X tahun 2016. Ia menegaskan bahwa mempertanyakan kejelasan dana tersebut ke pihak rektorat menjadi kewajiban dan hak mahasiswa agar tidak memunculkan spekulasi atau terkaan yang tidak benar (Baca: Kemanakah Dana KKN Unsyiah Periode 10?)

“Kawan-kawan mahasiswa wajib mempertanyakan kemana dana itu,” ucapnya.

Perempuan yang akrab disapa Linda ini juga menjelaskan terkait penggunaan dana desa. Menurut aktivis yang kerap menangani persoalan penggunaan dana termasuk dana desa, semua penggunaan anggaran negara memiliki petunjuk kerja dalam penggunaannya termasuk dana desa.

“Menggunakan uang negara itu tidak seenaknya. Ada juknisnya, begitu juga dengan dana desa. Orang luar tidak bisa seenaknya menggunakan dana desa karena desa sudah memiliki programnnya masing-masing,” kata dia.

Menurut Linda, penggunaan dana desa memiliki program yang telah disusun oleh masyarakat desa sendiri dan pihak luar tidak bisa mengajukan program baru untuk menggunakan dana tersebut termasuk mahasiswa KKN yang mengajukan proposal program kerja mereka untuk menggunakan dana desa (Baca: Akademisi Nilai KKN Unsyiah Salah Konsep)

“Dana desa tidak bisa dipakai sembarangan kecuali sudah ada kerjasmaa antara desa dan perguruan tinggi,” kata dia.

Pun demikian, Linda juga mengatakan bahwa dana desa bisa dipakai oleh mahasiswa dengan cara mengsingkronkan program mahasiswa dengan program yang ada di desa. Dengan kata lain, mahasiswa hanya membantu mengerjakan program yang sudah ada di desa tanpa membuat programnya sendiri.

“Kalau kalian mau pakai dana desa maka singkronkan program mahasiswa dengan program yang ada di desa. Artinya kalian membantu mengerjakan program yang sudah ada di desa tanpa membuat program baru,” kata Linda lagi.[*]

Editor: Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here