Zikrina Munawarah | DETaK
Darussalam – Komisi Pemilihan Raya (KPR) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsyiah disebut telah melanggar syarat dan ketentuan pada Pemilihan Raya (Pemira) ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP Unsyiah. Hal ini diterangkan oleh Munawir selaku ketua tim sukses pasangan Razeki dan Fadlan.
“KPR di FISIP mengeluarkan aturan dan kemudian mereka langgar sendiri aturan tersebut. Permasalahannya dimana pada tanggal 11 April seharusnya sudah diumumkan hasil verifikasi pasangan calon yang lulus. Namun, sampai sekarang sudah 17 April belum juga dikeluarkan hasil verifikasi tersebut,” ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa mahasiswa FISIP mendesak agar KPR FISIP segera memberi keputusan.
BEM Unsyiah bahkan turun tangan dalam menangani hal ini. Rachmad Faisyal, selaku Ketua BEM Unsyiah menerangkan bahwa untuk permasalahan di BEM FISIP sedang dalam tahap identifikasi.
“Untuk permasalahan di BEM FISIP ini, sedang saya identifikasi juga. Sebenarnya ini bukan kerja BEM Unsyiah, tetapi tugas Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) yang harus bertindak tegas untuk masalah ini. Tetapi MPM sampai sekarang juga belum ada pengesahan, jadi terlambat semua, birokrasi terhambat dan mudharatnya untuk semua. Jadi Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) lah yang ambil alih sebelum ada MPM,” jelasnya.[]
Editor: Alfira Oksalina S.