Beranda Terkini Guru Besar FH-UI Beri Kuliah Umum di FH Unsyiah

Guru Besar FH-UI Beri Kuliah Umum di FH Unsyiah

BERBAGI
Guru Besar FH UI beri Kuliah Umum di FH Unsyiah. 30/10/2017 (Herry [AM] / DETaK)

Herry [AM] | DETaK

Darussalam – Fakultas Hukum (FH) Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) menerima kunjungan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Satya Arinanto, dalam rangka mengadakan Kuliah Umum yang dihadiri oleh ratusan peserta terdiri dari civitas akademika FH Unsyiah dan masyarakat umum. Kegiatan tersebut mengangkat tema terkait “Upaya Pembangunan Hukum Nasional melalui Harmonisasi antara Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan Program Legislasi Daerah (Prolegda)” di aula Fakultas Hukum Unsyiah, Senin, 30 Oktober 2017.

Dalam pemaparannya, Satya Arinanto menyampaikan bahwa pola pembangunan hukum di Indonesia dari tahun 2005 sampai 2025 terpengaruh oleh teori Lawrence M. Friedman, seorang guru besar Fakultas Hukum Universitas Stanford, California. Menurut Friedman, secara teoritis sistem hukum Amerika meliputi 4 unsur.

Iklan Souvenir DETaK

“Unsur yang pertama adalah pihak-pihak yang membuat hukum dan merawat supaya hukum itu bisa berjalan. Itu yang dia sebut Legal Structure. Kedua, substansi hukum. Ketiga adalah legal culture. Jadi biasanya walaupun peraturan itu banyak, belum tentu orang patuh pada hukum, makanya budaya hukum penting menurut Friedman. Yang keempat, di dalam buku dia sebut sebagai legal impact. Dampak itu merupakan dampak dari bekerjanya sistem hukum ini,” tuturnya.

Wakil Ketua Komisi Kejaksaan RI Periode 2011-2015 itu juga menyatakan kalau dilihat secara de facto, masalah pembangunan hukum itu intinya ada 2, yaitu memperbarui atau mengganti peraturan hukum, dan menciptakan hukum baru.

“Yang pertama, memperbarui atau mengganti peraturan hukum dari masa kolonial yang masih berlaku melalui aturan peralihan UUD 1945. Jadi jiwanya itu sebenarnya secara implisit mengarah ke legal reform juga. Yang kedua, menciptakan hukum baru. Di sini hukum baru itu hukum yang secara utuh bersumber pada dasar negara dan UUD. Tapi dalam perkembangannya juga harus memperhatikan tuntutan dan perkembangan masyarakat, karena tuntutan masyarakat juga kan bermacam-macam, baik dari lokal, nasional, regional, dan internasional,” ujarnya.

Acara ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang dimoderatori oleh Dosen Hukum Tata Negara Unsyiah, Zuhri. Menurut pantauan DETaK, para peserta cukup antusias memberikan pertanyaan terkait dengan materi yang dibawakan, mulai dari dosen, mahasiswa, hingga peserta umum. []

Editor: Dhenok Megawulandari