Beranda Siaran Pers Jangan Bunuh Jurnalis!

Jangan Bunuh Jurnalis!

BERBAGI

Banda Aceh – Kasus kekerasan terhadap jurnalis dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan peningkatan. Bahkan, tahun 2010 silam, tiga jurnalis terbunuh dalam kurun waktu enam bulan. Selanjutnya, kekerasan fisik dan verbal tidak berkurang meski pun belum sampai kehilangan nyawa.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia merilis delapan kasus pembunuhan terhadap jurnalis terjadi dalam kurun waktu dua tahun. Pada tahun 2010 saja, 3 jurnalis yaitu Alfrets Mirulewan (Tabloid Pelangi) pada 18 Desember  2010 di Kisar, Maluku, Ridwan Salamun (Sun TV), 20 Agustus 2010 di Tual, Maluku, Ardiansyah Matra’is (Merauke TV), 29 Juli 2010 di Merauke, Papua. Hanya pelaku pembunuhan Ridwan Salamun yang disidang, namun dibebaskan majelis hakim karena dinyatakan tidak bersalah. Sementara yang lain, kasus pembunuhan AA Prabangsa, jurnalis Radar Bali yang juga dihukum, selebihnya tidak jelas kasusnya,

Oleh karenanya, dilihat dari perkembangan tersebut. menyambut Hari Anti Impunitas, AJI Banda Aceh berpendapat bahwa perlindungan terhadap jurnalis adalah kewajiban semua pihak, termasuk media tempat bekerja. Untuk menghindari kekerasan, jurnalis dituntut proporsional dan profesional. Jurnalis juga dihimbau menghindari pemberitaan yang berisiko hilangnya nyawa selama jaminan terhadap jurnalis belum jelas. [SP]