Beranda Siaran Pers FAA PPMI: Hormati UU Pers, Hentikan Kriminalisasi Terhadap Pers

FAA PPMI: Hormati UU Pers, Hentikan Kriminalisasi Terhadap Pers

BERBAGI
Tolak kriminalisasi pers. (Foto: Istimewa)

Siaran Pers | DETaK

Tolak kriminalisasi pers. (Foto: Istimewa)
Tolak kriminalisasi pers. (Foto: Istimewa)

Jakarta – Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (FAA PPMI) perhatian terhadap kriminalisasi pers di Indonesia yang belum lama ini terjadi.

FAA PPMI meminta Kepolisian Republik Indonesia menyerahkan kasus sengketa pemberitaan pers ke Dewan Pers dan menggunakan Undang-Undang No 40/1999 dalam menyelesaikan kasus perselisihan yang disebabkan oleh pemberitaan tersebut.

Iklan Souvenir DETaK

“Sebagai penegak hukum, Kepolisian Republik Indonesia semestinya menghormati Undang-Undang Pers, Tidak memproses laporan itu, dan menyerahkan sengketa terkait pemberitaan tersebut kepada Dewan Pers,” tegas Ketua Presidium FAA PPMI, Agung Sedayu, dalan rilisnya yang diterima detakusk.com, Selasa, 3 Maret 2015.

Sedikitnya ada lima poin yang diajukan FAA PPMI yaitu pertama, menyatakan sikap mengecam segala bentuk kriminalisasi terhadap pers. Kedua, eminta masyarakat untuk menghormati Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 dan menyelesaikan segala sengketa pemberitaan menggunakan Undang-Undang Pers. Ketiga, eminta Kepolisian Republik Indonesia menyerahkan kasus sengketa pemberitaan pers ke Dewan Pers. Keempat, meminta Dewan Pers untuk menjalankan perannya sesuai isi Pasal 15 Undang-Undang Pers untuk melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, sekaligus memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Kelima, meminta seluruh perusahaan pers untuk mentaati Kode Etik Jurnalistik.

Belum lama ini Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) melaporkan Majalah Tempo, atas pemberitaan di media tersebut di edisi 19-25 Januari 2015 yang bertajuk . Hal yang sama juga menimpa Warta Kota. Ketua dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias Haji Lulung dan Mohamad Taufik, melaporkan Warta Kota ke Polda Metro Jaya terkait isi pembicaraan mereka di aplikasi WhatApp yang dimuat di media itu. Saat ini kedua laporan tersebut telah diproses di Kepolisian.

Kriminalisasi terhadap pers tidak sekali ini saja terjadi. Sebelumnya, pada tahun 2014, Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat, telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. Status tersangka ditetapkan setelah The Jakarta Post memuat karikatur bergambar The Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Pada 2013 lalu, hal yang sama juga menimpa Tabloid Prioritas yang turut dilaporkan ke polisi karena beritanya dianggap tidak berimbang dan mencemarkan nama baik. Kasus Tabloid Prioritas disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.[]

Editor: Riska Iwantoni