Beranda Siaran Pers AJI: Hanya Satu TV Nasional Beri THR

AJI: Hanya Satu TV Nasional Beri THR

BERBAGI
Siaran Pers | DETaK
Banda Aceh – Hampir seluruh kontributor media nasional dan lokal di Banda Aceh tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan media yang mempekerjakan mereka. Padahal sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.4  Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, setiap pekerja diharuskan mendapat THR.
Hal itu diketahui dari hasil pendataan THR yang dilakukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh terhadap 40 media. Media-media tersebut antara lain RCTI, SCTV, METRO TV, ANTV, Trans TV, Trans 7, Indosiar, Kompas TV, TVOne. Sementara untuk Media cetak dan online nasional yakni Harian Kompas, Koran Tempo, Suara Pembaruan, The Jakarta Post, The Jakarta Globe, Harian Sinar Harapan, Koran Sindo, Bisnis Indonesia, Media Indonesia, LKBN Antara, VIVAnews.com, Okezone.com, Kompas.com, dan Sindonews.com.
Untuk media televisi, cetak dan online lokal yang didata yakni TVRI Aceh, dan Aceh TV. Harian Serambi  Indonesia, Harian Aceh, Harian Rakyat Aceh, Harian Waspada, Harian Analisa, Harian Medan Bisnis, Tabloid Modus, Atjehpost.com, dan Theglobejournal.com. Sementara radio yang mempekerjakan jurnalisnya di Banda Aceh yakni KBR 68H, RRI, Radio Serambi FM, Radio Antero, Radio Rumoh PMI, dan Radio Djati FM.
Berdasarkan data yang dikumpulkan, dari 9 televisi nasional yang mempekerjakan kontributor dan Korespondennya di Banda Aceh. 8 diantaranya tidak memberikan THR. Hanya SCTV yang memberikan THR bagi jurnalisnya. Dua televisi lokal juga tidak memberikan THR bagi kontributornya hingga empat hari menjelang lebaran.
Sementara untuk media cetak dan online nasional, 50 persen atau 7 media cetak dan online nasional memberikan THR. Sedangkan 6 media lainnya terutama media online, tidak memberikan THR. Ada juga satu media yakni Okezone.com yang hanya mengirimkan paket lebaran saja bagi kontributornya.
Untuk media lokal cetak dan online di Aceh semuanya memberikan THR kepada jurnalisnya. Namun ada beberapa media yang tidak memberikan THR sebesar satu bulan gaji, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan menteri tenaga kerja.
Selain itu untuk stasiun radio yang mempekerjakan jurnalis, hanya radio lokal yang memberikan THR kepada reporternya. Meski begitu, jumlah THR tak sebesar satu bulan gaji.
Sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 Permen No.4 tahun 1994 THR adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain yang diberikan dalam waktu bersamaan. Perusahanan wajib memberikan THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
Daspriani Zamzami, kontributor Indosiar, mengaku selama bekerja tidak pernah mendapatkan THR. Kendati demikian, ia tetap berusaha bekerja professional. Ia berharap, owner maupun manajemen berfikir nasib para pekernya.
“Saya sudah sepuluh tahun bekerja jadi jurnalis tapi tidak pernah mendapatkan THR dari perusahaan tempat saya kerja,” kata Daspriani, Rabu (15/8/2012).
Ketua AJI Banda Aceh, Maimun Saleh menyebutkan, media seharusnya memenuhi kewajibannya seusai dengan amanah Undang-undang dan memperhatikan para jurnalisnya. Menurutnya, kualitas media diera modern tidak sekedar diukur dari oplah atau rating, tapi juga kemampuan mensejahterakan pekerjanya. “THR itu hak setiap pekerja, pemilik media tahu itu, namun pemerintah tidak berani menegur media yang melanggar undang-undang,” tegas Maimun.
Maimun menghimbau pada seluruh serikat pekerja jurnalis dan organisasi jurnalis, untuk segera melaporkan media-media yang tidak membayar THR ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Ia berharap, organisasi wartawan segera berperan aktif dalam isu kesejahteraan jurnalis.
“Setiap jelang lebaran wartawan sibuk membuat berita para pekerja yang tidak mendapat THR, sementara dirinya tidak mendapat THR didiamkan saja,” tegasnya.[]